DPRD Sulut Minta BPN Berbenah Soal Data Kepemilikan Tanah untuk Hindari Sengketa

Konten Media Partner
10 Februari 2023 7:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat antara DPRD Provinsi Sulawesi Utara dengan sejumlah pihak terkait sengketa lahan di Bendungan Kuwil Kawangkoan, Minahasa Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat antara DPRD Provinsi Sulawesi Utara dengan sejumlah pihak terkait sengketa lahan di Bendungan Kuwil Kawangkoan, Minahasa Utara.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan tegas meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan pembenahan atau berbenah terkait data kepemilikan tanah yang dinilai kurang baik.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan banyaknya sengketa yang terjadi terkait kepemilikan tanah, yang justru merugikan banyak pihak termasuk negara.
Anggota DPRD Provinsi Sulut, Amir Liputo menyebutkan banyaknya sengketa tanah yang terjadi, disebabkan data kepemilikan yang dimiliki oleh BPN tak tertata dengan baik.
"Yang dirugikan banyak termasuk negara. Saya contohkan kasus kepemilikan tanah terkait pembebasan lahan di bendungan kuwil kawangkoan yang hingga kini masih ada yang menggugat. Untuk itu, kami minta segera berbenah BPN," ujar Amir.
Begitu juga dengan para hukum tua atau kepala desa, di mana menurut Amir harus lebih berhati-hati dan melakukan pendataan ulang register kepemilikan tanah dengan sumber-sumber informasi yang jelas.
"Karena dari sinilah mulai akar mereka saling menggugat. Hukum tua ini begini dan seterusnya. Saya berharap ke depan dapat ditata lagi lebih baik,” ujar politisi PKS ini.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Amir mengatakan agar ada sinergisitas BPN dan para hukum tua atau kepala desa, di mana harus ada pelatihan atau sosialisasi dari BPN terkait hal-hal terkait kepengurusan tanah.
"Para hukum tua mungkin tidak salah. Tapi mungkin ketidakmampuan mereka, dan ada keterbatasan. Maka perlu ada pelatihan pengetahuan soal kepemilikan lahan. Dan ini perlu ada pendampingan dari BPN sebagai lembaga yang oleh Negara diberikan hak," ujarnya.
"Bukan hanya mengandalkan surat tapi melihat lokus, di mana tanah itu berada sebelum mengambil keputusan, tanah itu milik siapa, dan ada di mana. Ini paling penting,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, DPRD Sulut menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus ganti untung lahan bendungan Kuwil Kawangkoan, di mana terjadi gugatan antara beberapa pihak yang mengeklaim sebagai pemilik lahan yang akan dibayarkan sebesar Rp 420 juta itu.
ADVERTISEMENT
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, rapat tersebut menghadirkan tiga keluarga yang berperkara. Yakni Keluarga Karundeng, Keluarga Agu dan Keluarga Wenas. Keluarga Agu sendiri adalah pihak yang ditetapkan oleh BPN sebagai pemilik lahan, tapi kemudian digugat oleh keluarga lain.
Dalam rapat itu, akhirnya tidak ada kesepakatan yang terjadi, di mana masing-masing keluarga bersikeras sebagai pemilik lahan seluas 1700m2 dengan ganti untung sebesar Rp 420 juta yang telah dititipkan ke pengadilan.
“DPRD Sulut hanya mediator dan semua itu dikembalikan ke pihak masing-masing. Kami berharap bisa damai saja, karena kalau berperkara akan panjang. Tapi kita kembalikan kepada mereka,” ujar Andi selepas rapat.
“Kalau tidak mau (damai), silahkan para pihak beracara di pengadilan. Uang ini tidak bisa dicairkan karena sudah saling menggugat satu sama lain,” katanya lagi.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, I Komang Sujana mengaku sepakat dengan DPRD jika tidak ada kata sepakat atau damai maka dipersilahkan para pihak untuk berperkara, meski jalannya cukup panjang.
"Dana Rp 420 juta ini sudah dititipkan. Siapa pun yang menang tentunya berhak. Termasuk yang telah dibayarkan, dan kalah di pengadilan wajib mengembalikan dana tersebut sesuai aturan," ujar I Komang kembali.
YINTHZE GUNDE