Eks Pejabat Sulsel Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur

Konten Media Partner
7 Januari 2020 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Kepala Biro Pembangunan, Jumras (Ist).
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kepala Biro Pembangunan, Jumras (Ist).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Makassar -- Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, membenarkan penetapan tersangka kepada Jumras. Dia menyebut penetapannya setelah gelar perkara.
"Setelah gelar kemarin ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada Makassar Indeks, Selasa (7/1).
AKBP Indratmoko menjelaskan jika gelar perkara telah dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2020 kemarin. Di mana Jumras dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena tidak dapat membuktikan pernyataannya dengan menuding Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah telah menerima fee proyek atau mahar Rp 10 miliar oleh oknum pengusaha, saat sidang Hak Angket yang digelar oleh DPRD provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
"Pemeriksaan selanjutnya kita jadwalkan minggu ini," sebut Indratmoko.
Jumras sendiri dijerat polisi Pasal 242 juncto Pasla 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jumras dilaporkan Nurdin Abdullah lantaran dinilai telah melakukan pencemaran nama baik saat memberikan keterangan pada sidang hak Angket lalu pada bulan Juli lalu.
Saat itu Jumras yang disebut menuding Gubernur Sulsel menerima mahar Rp 10 miliar dari oknum pengusaha pada Pilgub 2018.
Sementara itu dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Sultani enggan berkomentar soal status tersangka Jumras. Saat dihubungi Sultani enggan memberikan komentar apa pun soal status tersangka kliennya dari pihak Polrestabes Makassar.
"Belum bisa komentar, saya belum komunikasi lagi dengan Pak Jumras. Nanti kalau sudah komunikasi saya beri keterangan," ungkap Sultani.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jumras juga sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terhadap Nurdin Abdullah, melalui iklan di media terkait pernyataan pada sidang hak angket yang dinilai mencemarkan nama baik orang nomor 1 di Sulsel tersebut.
ADVERTISEMENT