Hukum dan Tata Cara Bayar Zakat Online

Lentera Ramadhan
Ilmu dan iman harus menjadi lentera dalam menyambut Ramadhan.
Konten dari Pengguna
4 Mei 2021 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lentera Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi zakat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kurang dari satu minggu, umat muslim di Indonesia akan menyambut Hari Raya Idul Fitri. Tahun 2021 ini menjadi lebaran kedua yang akan dilalui di tengah situasi pandemi.
ADVERTISEMENT
Aktivitas bertatap muka sebaiknya tetap dihindari, termasuk dalam proses membayar zakat yang wajib dilakukan di penghujung bulan Ramadhan.
Masyarakat era teknologi digital saat ini tidak perlu repot memikirkan upaya membayar zakat tanpa harus bertatap muka. Ada pilihan dengan membayar zakat secara online.
Lantas, bagaimana hukum bayar zakat secara online?
BAZNAS kerja sama dengan Gopay dalam pembayaran zakat. Foto: BAZNAS
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am menjelaskan, dikutip dari kumparan, pembayaran zakat tidak harus bertemu fisik. Di dalam keterangan fikih tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertemu.
Di tengah pandemi COVID-19, Amil didorong untuk kreatif memberi diagnosis atas kebutuhan apa saja yang dihadapi mustahik, tentunya akan berbeda dengan situasi normal biasanya.
Harapannya, harta zakat itu dapat jadi solusi mengatasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat yang terdampak pandemi, baik soal kesehatan maupun kemiskinan.
ADVERTISEMENT
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah, proses pengumpulan hingga pembagian zakat harus dilakukan secara amanah. Sehingga, pemberi zakat berhak untuk mendapat transparansi zakat tersebut.
Sekarang sudah banyak penyalur zakat yang menerima pembayaran secara online. Kamu harus teliti ya dalam memilih penyalur zakat yang aman.
Kamu bisa salurkan ke Badan Amil Zakat nasional (BAZNAS) atau pastikan LAZ tersebut mengantongi izin dari Menteri Agama.