Permasalahan Korupsi Bansos Covid-19 Berdasarkan Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020

Laras Ayu Nareswari
Mahasiswa di Universitas Indonesia, Departemen Ilmu Administrasi Negara
Konten dari Pengguna
26 Desember 2020 9:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Laras Ayu Nareswari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terungkapnya kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan bansos yang dilakukan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara menimbulkan banyak kritik dari masyarakat. Juliari Batubara dianggap telah menyakiti hati masyarakat di tengah sulitnya beban ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19 yang merupakan bencana nonalam. Selain Juliari Batubara, juga terdapat empat tersangka lain yang membantu jalannya tindakan korupsi tersebut. Juliari bersama komplotannya melakukan dugaan korupsi melalui adanya fee yang disepakati, yaitu sejumlah Rp10.000 per paket sembako yang memiliki nilai Rp300.000 (Suparman, 2020). Jumlah uang suap dalam kasus dugaan korupsi ini cukup besar, yaitu senilai Rp17 miliar (Prasetyo, 2020).
ADVERTISEMENT
Selain menimbulkan banyak kritik, kasus dugaan korupsi ini juga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, apalagi dengan adanya Perppu No. 1 Tahun 2020 Pasal 27 Ayat 1 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Pasal ini seolah-olah melegitimasi perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Juliari Batubara bukan termasuk ke ranah tindak pidana korupsi karena menurut pasal tersebut tindakan yang dilakukan oleh Juliari bukan merupakan kerugian negara. Hal inilah yang menyebabkan Perppu tersebut pernah digugat oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan aktivis Damai Hari Lubis ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai membuka kesempatan untuk melakukan korupsi (Farisa, 2020).
Ketentuan dalam Pasal 27 Perppu No. 1 Tahun 2020 juga banyak bertentangan dengan undang-undang lain. Salah satunya bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa kerugian negara merupakan unsur dari adanya tindakan korupsi (Yuntho & Sari, 2014).
ADVERTISEMENT
Kritik mengenai Perppu tersebut pun berdatangan dari masyarakat di berbagai kalangan. Salah satunya Koordinator Peneliti Imparsial, Ardi Manto, mengatakan bahwa Pasal 27 dalam Perppu tersebut sangat berbahaya apabila diterapkan karena dapat berpotensi disalahgunakan untuk menghilangkan pertanggungjawaban hukum pelaku korupsi. Selain itu, Ardi menilai bahwa frasa iktikad baik dalam Pasal 27 sulit dibuktikan secara empirik karena pembuktiannya sangat subjektif (Prasetyo, 2020).
Jika ditinjau lebih dalam, Perppu No. 1 Tahun 2020 Pasal 27 Ayat 1 menyebutkan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan biaya ekonomi dan bukan merupakan kerugian negara. Selanjutnya, dalam Pasal 27 Ayat 2 Perppu No. 1 Tahun 2020 menyebutkan bahwa anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu tersebut, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, ketika pejabat yang dimaksud dalam Perppu tersebut mempunyai keinginan untuk memperkaya dirinya sendiri atau menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau orang lain, hal tersebut sudah merupakan perbuatan tindak pidana korupsi. Adapun, penafsiran beberapa pihak mengenai Pasal 27 Ayat 1 khususnya dalam pernyataan “bukan merupakan kerugian negara” hanyalah sebuah kesalahpahaman.
Beberapa pihak mengartikan bahwa pernyataan “bukan merupakan kerugian negara” artinya memberi perlindungan hukum kepada perbuatan anggota KSSK atau lembaga keuangan lainnya ketika mereka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Padahal, maksud dari pasal tersebut tidak demikian. Hal inilah yang menjadi penyebab timbulnya prasangka buruk dari masyarakat karena seakan-seakan pemerintah melegalkan tindak pidana korupsi melalui Perppu tersebut.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada Pasal 27 Ayat 2 dan 3 juga mengatur tentang imunitas atau kekebalan hukum para pejabat yang melaksanakan Perppu tersebut. Pasal 27 Ayat 2 menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu tersebut tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan TUN (Farisa, 2020). Kedua ayat dalam pasal tersebut seperti memberikan keistimewaan tersendiri bagi para pejabat di mata hukum sehingga melanggar prinsip kesamaan hukum.
Menurut MenkumHam, Yasonna Laoly, pejabat pelaksana Perppu No. 1 Tahun 2020 tidak kebal hukum dan akan tetap ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Adapun, Pasal 27 Perppu tersebut hanya memberi jaminan agar pelaksana tidak memiliki kekhawatiran ketika mengambil keputusan karena pada masa pandemi ini dibutuhkan pengambilan keputusan yang cepat (Hutabarat, 2020).
ADVERTISEMENT
Jika ditinjau dari Pasal 27 Ayat 2 Perppu No. 1 Tahun 2020, Kementerian Sosial bukan termasuk bagian dari subjek hukum yang dimaksud dalam pasal tersebut. Kementerian sosial hanya bertugas menyalurkan dana untuk kepentingan dan penyelamatan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Sementara, Pasal 27 memberikan legitimasi kepada Menteri Keuangan beserta jajarannya yang bertugas untuk memegang hak penuh dalam perekonomian negara. Artinya, segala kebijakan Kementerian Keuangan dan jajarannya tidak dapat dikenakan perbuatan tindak pidana korupsi sepanjang kebijakan tersebut memiliki iktikad baik dan tidak menyalahi aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Adapun, perbuatan Mensos Juliari Batubara adalah murni keinginan dan perbuatan untuk memperkaya dirinya sendiri, orang lain atau korporasi dengan cara mengambil Rp10.000 dari paket yang bernilai Rp300.000 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp17 miliar (Suparman, 2020). Perbuatannya tersebut sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jadi, Pasal 27 Perppu No. 1 Tahun 2020 tidak dapat meringankan Juliari Batubara dalam perbuatannya memotong dana bansos.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa langkah KPK dalam menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi merupakan langkah yang tepat. Kesalahpahaman mengenai hak imunitas atau kekebalan hukum para pejabat tentunya tidak akan berlaku bagi mereka yang melakukan penyalahgunaan anggaran atau melakukan korupsi.
Daftar Pustaka
Astuti, C. A., & Chariri, A. (2015). Penentuan Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Oleh BPK dalam Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Journal of Accounting, 4(4), 11–22.
Badjuri, A. (2011). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti korupsi di indonesia. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE), 1–15. https://www.neliti.com/publications/24288/peranan-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-sebagai-lembaga-anti-korupsi-di-indones
Farisa, F. C. (2020). Digugat ke MK, Pasal 27 Perppu 1/2020 Dinilai Buka Celah Korupsi. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/16512311/digugat-ke-mk-pasal-27-perppu-1-2020-dinilai-buka-celah-korupsi
Hutabarat, D. (2020). Hukuman Mati Menanti Bagi Koruptor Bansos Covid-19. Liputan 6. https://m.liputan6.com/news/read/4426490/hukuman-mati-menanti-bagi-koruptor-bansos-covid-19
ADVERTISEMENT
Ilham, M. (2020). 30 Pengertian Negara Menurut Para Ahli Lengkap. Seputar Pengetahuan. https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/07/30-pengertian-korupsi-menurut-para-ahli-bentuk-faktor-penyebab-ciri-ciri-dampak-cara-mengatasi-korupsi.html
Media Indonesia. (2020). Nyawa Rakyat di Tangan Bansos. 23 Juni. https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2042-nyawa-rakyat-di-tangan-bansos
Pradana, W. (2020). Kemensos Gelontorkan Rp 127 Triliun untuk Bansos COVID-19. In News.Detik. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5161324/kemensos-gelontorkan-rp-127-triliun-untuk-bansos-covid-19
Pramesti, T. J. A. (2019). Cara Menentukan Adanya Kerugian Keuangan Negara. Hukum Online.
Prasetyo, A. (2020). KPK Kaji Ancaman Hukuman Mati Kasus Mensos, Bisakah Terganjal Hak Imunitas Perppu Corona? Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5fce33ad6ca0f/kpk-kaji-ancaman-hukuman-mati-kasus-mensos--bisakah-terganjal-hak-imunitas-perppu-corona?page=1
Putri, A. S. (2020). Korupsi : Pengertian , Penyebab dan Dampaknya. Kompas. https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/11/185540869/korupsi-pengertian-penyebab-dan-dampaknya?page=all.
Rahmadi, D. (2020). Pemerintah Berikan Bantuan ke Warga Terdampak Covid-19 hingga Desember. 1 Juni. https://www.merdeka.com/peristiwa/pemerintah-berikan-bantuan-ke-warga-terdampak-covid-19-hingga-desember.html
Suparman, F. (2020). Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 10.000 Per Paket Bansos Covid-19. Berita Satu. https://www.google.co.id/amp/s/www.beritasatu.com/amp/nasional/706491/mensos-juliari-diduga-terima-suap-rp-10000-per-paket-bansos-covid19
ADVERTISEMENT
Tim detikcom. (2020). Pengertian Korupsi , dari Penyebab hingga Jenisnya. News Detik. https://news.detik.com/berita/d-5248745/pengertian-korupsi-dari-penyebab-hingga-jenisnya.
Yuntho, E., & Sari, I. D. A. (2014). Penerapan Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. In Policy Paper (Vol. 12, Issue 3). https://antikorupsi.org/sites/default/files/Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Delik Tindak Pidana Korupsi.pdf