Sebut Sumbar Kadrun dan Terbelakang soal Injil Minang, Ade Armando Dipolisikan

Konten Media Partner
9 Juni 2020 21:16 WIB

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Sejumlah orang yang tergabung dalam  KAN dan  Adat Alam Minangkabau melaporkan Ade Armando ke Polda Sumbar (Foto: /Langkan.id)
Sejumlah orang yang tergabung dalam Bakor KAN dan Mahkamat Adat Alam Minangkabau melaporkan Ade Armando ke Polda Sumbar (Foto: Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT

Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terkait postingannya di Facebook tentang pemberitaan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno yang menyurati Menkominfo agar aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang dihapus.

ADVERTISEMENT

Ade Armando dilaporkan ke polisi oleh Badan Koordianasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamat Adat Alam Minangkabau.

Dua organisasi di Ranah Minang itu mendatangi Polda Sumbar, Selasa (9/6) dengan mengenakan pakaian lengkap adat Minangkabau.

Status Ade Armando di Facebook itu dipermasalahkan karena kata-kata yang ditulis dinilai tidak pantas. Laporan itu juga disertai dengan link pemberitaan tentang Gubernur Sumbar menyurati Menkominfo di salah satu media online.

Koordinator Kuasa Hukum pelapor, Wendra Yunaldi menyebutkan, soal pelaporan Ade Armando itu ada 15 penasehat hukum yang mendampingi serta menandatangani surat pernyataan.

Secara sah, kata Wendra, yang melapor itu atas nama dua organisasi tersebut, meskipun juga ada beberapa orang yang menyatakan secara pribadi untuk melaporkan Ade.

ADVERTISEMENT

Soal kebebasan berpendapat, tegas Wendra, harusnya dijaga, dan soal kebebasan berbicara, jangan sampai menimbulkan konflik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

"Orang-orang Minang itu menghargai kebebasan berbicara. Tapi, jangan sampai masuk dalam ranah SARA. Selama ini, Orang Minang di Sumbar tenang, menerima segala hal dengan baik. Tapi, jangan dipancing kepada hal-hal yang tak diinginkan," ujarnya kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa (9/6).

Disebutkan Wendra, postingan Ade Armando di facebook itu sudah mengarah ke penghinanaan atau pencemaran nama baik terhadap orang-orang Minangkabau.

"Laporan ini sengaja kami sampaikan ke Polda Sumbar karena Pandemi Corona, kalau tidak, sudah langsung kami ke Jakarta, lapor ke Mabes Polri," katanya.

Berikut postingan Ade Armando yang dilaporkan ke Polda Sumbar tersebut:

ADVERTISEMENT

Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?

Postingan itu dengan melampirkan berita tentang Gubernur Sumbar menyurati Menkominfo meminta agar aplikasi Kitab Injil Bahasa Minang dihapus.

***

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!