Pengamat: Andre Rosiade Membuat Kesalahan Fatal

Konten Media Partner
12 Februari 2020 20:58 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi VI Andre Rosiade. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi VI Andre Rosiade. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi penggerebekan prostitusi online yang dilakukan anggota DPR RI, Andre Rosiade bersama pihak kepolisian di kota Padang, Sumatera Barat terus menuai kritikan dari berbagai pihak. Beberapa pihak menduga kasus ini telah direncanakan oleh Politikus Gerindra itu.
ADVERTISEMENT
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyayangkan aksi penggrebekan itu. Feri menilai, tupoksi Andre Rosiade selaku anggota komisi VI tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.
"Komisinya tidak matching," kata Feri dalam diskusi berkala menjelang pilkada 2020 dengan tema 'Kisruh Kinerja DPR dan Prostitusi Online'. Diskusi ini berlangsung di Kedai Kopi Teduh, Kota Padang, Rabu (12/2).
Feri berpendapat, seharusnya Andre Rosiade mencari kasus yang terjadi di Sumatera Barat sesuai dalam tupoksinya sebagai anggota DPR RI Komisi VI. Sehingga Hal ini akan ada korelasinya terhadap Andre Rosiade itu sendiri.
"Apa yang terjadi dengan Pak Andre, menurut saya betul-betul sangat kesalahan fatal. Kalau dikaitkan kesalahan fatal itu dengan apa yang harus dilakukan dengan DPR, menjadi sangat penting," kata Feri.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 235 undang-undang MD3 nomor 17 tahun 2014 jelas tertulis bahwa masalah etik DPR berkaitan dengan martabat, citra, kehormatan dan kredibilitas (lembaga-red) DPR. Menurut Feri, dalam pasal tersebut bukan kredibilitas anggota DPR.
"Jadi etik yang dilakukan anggota (DPR), kalau itu menganggu kredibilitas kelembagaan, dia terkena pelanggaran hukum. Coba bayangkan, ada anggota DPR buat vlog nangkap prostitusi pakai lambang partai yang ada fraksinya di DPR?," ujarnya.
Feri mengungkapkan, tindakan Andre Rosiade melakukan penggerebekan dengan membuat vlog itu sangat mengganggu kelembagaan DPR. Karena DPR seharusnya berada di level pembuatan kebijakan.
"(Anggota DPR) bukan orang yang turun ke lapangan, itu kan tugasnya sudah ada. Kalau reses turun ke jalan, oke. Turun ke konstituen, oke. Tapi ini kan bukan turun ke konstituen, ini melakukan tindakan hukum," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Praktisi Hukum, Roni Saputra, mengatakan apabila pihak Kyriad Bumiminang Hotel merasa dirugikan maka bisa menuntut Andre Rosiade. Tuntutan itu berupa pencemaran nama baik terkait aksi vlog penggerebekan yang di-posting dalam media sosial.
Screenshot video penggrebekan prostitusi online yang dilakukan Polda Sumbar bersama Andre Rosiade (Foto: Istimewa)
"Pertama, tempat yang dijadikan lokasi penggerebekan, itu 'kan adalah sebuah hotel. Jika ingin menggerebek seseorang, itu harusnya memberitahu kepada pihak manajemen hotel terlebih dahulu. Ada prosedur yang harus dilewati," kata Roni.
Menurut Roni, dengan vlog yang di-posting Andre Rosiade di media sosial secara tidak langsung membuat masyarakat berpersepsi bahwa hotel merupakan tempat maksiat. "Jika pihak hotel secara subjektif merasa dirugikan oleh tindakan Andre, maka bisa dilaporkan," ujarnya.
Pasal 27 ayat 3 UU ITE tepat disangkakan ke Andre Rosiade terkait vlog penggrebekan yang di-posting di media sosialnya. Pasal itu menyebut setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Andre Rosiade telah menegaskan bahwa pihak hotel tidak sama sekali keterlibatan dalam kasus prostitusi online. Begitupun antara pekerja seks komersial dan muncikari tidak ada kaitannya dengan pihak hotel.
"Hotel tidak terlibat sama sekali dalam kasus prostitusi online. Kenapa saya ingin berikan penegasan, saya tidak ingin industri perhotelan di Kota Padang maupun Sumbar hancur gara-gara isu prostitusi online," kata dia.
"Saya menegaskan sekali lagi, hotel tempat penggrebekan sama sekali tidak terlibat dalam prostitusi online. Jadi saya harapkan publik tidak terpengaruh bahwa hotel itu sama sekali tidak terlibat," sambungnya.
Seperti diketahui, penggrebekan prostitusi online ini dilakukan di Kyriad Bumiminang Hotel pada Minggu (26/1). Dua orang diamankan yaitu NN sebagai pekerja seks komersial dan AS merupakan muncikari. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 506 KUHP. Namun pihak kepolisian telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap NN.