Nadiem Keluarkan SKB 3, Disdik: Atribut Sekolah di Sumbar Bakal Direvisi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 soal larangan peserta didik untuk mengenakan atribut keagamaan, seiring adanya kasus wajib jilbab bagi siswa non muslim di Kota Padang, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera BaratAdib Alfikri mengatakan pihaknya sudah mendengar SKB 3 menteri tersebut. Namun belum ada menerima surat secara tertulis. Pada prinsipnya, Disdik Sumbar menerima karena ini merupakan keputusan pemerintah pusat.
“Kita akan melakukan kajian dan mentelaah terlebih dahulu karena ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” katanya, Kamis 4 Februari 2021.
Adib mengakui ada kemungkinan bagi Dinas Pendidikan untuk merevisi aturan yang tidak sejalan dengan apa yang ada dalam SKB tersebut. Namun soal nilai-nilai kearifan lokal, menurut Adib perlu dibicarakan lebih lanjut.
Dikatakannya esensi SKB tersebut adalah tidak ada pemaksaan dalam penggunaan seragam tertentu.
Selama ini, kata dia, yang telah berjalan dalam aturann adalah soal kearifan lokal, yaitu budaya Minangkabau tentang adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
ADVERTISEMENT
“Tapi dalam implementasinya kadang tidak, ya pemahaman orang yang menjalankan, sehingga masuk ke ranah agama,” tegasnya.
Menurut Adib dengan adanya kasus di SMKN 2 Padang yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi perhatian nasional sehingga terjadi koreksi dari pusat.
Artinya, tanpa ada SKB pun, sebenarnya Dinas Pendidikan Sumatera Barat juga sudah merevisi aturan sesuai dengan Peraturan Mendikbud, termasuk aturan soal penggunaan jilbab.
Live Update
Pesawat latih jenis Tecnam P2006T dengan nomor pesawat PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5). Pesawat dengan rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe tersebut sudah hilang kontak sejak 13.43 WIB. Dilaporkan 3 orang tewas.
Updated 20 Mei 2024, 3:05 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini