Muzni Zakaria Dipindahkan ke Sel Tahanan Polda Sumbar

Konten Media Partner
2 Juni 2020 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Tahan Bupati Solok Muzni Zakaria. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK Tahan Bupati Solok Muzni Zakaria. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berkas perkara kasus korupsi Bupati Kabupaten Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria telah dilipahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, Selasa (2/6).
ADVERTISEMENT
Seiring dengan itu, penahanan Muzni Zakaria juga dipindahkan ke Mapolda Sumatera Barat.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Rikhi B Maghaz menyebutkan, karena akan menjalani persidangan, maka penahanan Muzni Zakaria dipindahkan dari tahanan KPK ke Padang.
"Sesuai tiket, hari ini Muzni Zakaria diterbangkan ke Padang menggunakan maskapai Garuda dengan nomor penerbangan GA-148," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (2/6).
Untuk jadwal penerbangan, kata Rikhi, dimamukan menjadi pukul 07.10 WIB dengan jadwal sebelumnya direncanakan pukul 09.00 WIB.
Sesampai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Muzni Zakaria langsung dibawa ke sel tahanan Polda Sumbar, ia dititipkan di sel tahanan tersebut.
"Pukul 10:00 WIB ini Muzni sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumbar. Selanjutnya kami limpahkan ke PN Padang agar kasusnya segera disidangkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum berangkat dari Jakarta, menurut Rikhi, Muzni Zakaria telah menjalani Rapid Test untuk memastikan tidak terpapar Corona, dengan hasil non reaktif, sehingga ia bisa diberangkatkan ke Padang.
"Kalau berdasarkan informasi yang diterima, itu harus ada surat hasil tes swab saat tiba di BIM. Namun, hasil Rapid Test bisa diterima dan tidak ada kendala. Sementara, dari pihak Bandara Soekarno-Hatta semuanya tidak ada masalah," jelasnya.
Dalam perkaranya, Muzni ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik Group Dempo, Muhammad Yamin Kahar. Yamin telah ditahan pada 22 Januari lalu.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada rentang Januari hingga Maret 2018, Muzni datang ke Yamin menawarkan paket pekerjaan jembatan dan masjid itu. Penawaran disambut baik Yamin.
Untuk mengerjakan proyek tersebut Yamin menyerahkan uang kepada bawahan Muzni yang merupakan pejabat Pemkab senilai Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan jembatan Ambayan, Muzni diduga terima Rp 460 juta dari Yamin. (Adi S)