BKSDA Sita Ratusan Butir Telur Penyu dari 3 Orang Pedagang di Padang

Konten Media Partner
7 Agustus 2022 20:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Telur penyu. Foto: RRI
zoom-in-whitePerbesar
Telur penyu. Foto: RRI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama sejumlah tim gabungan mengamankan 173 butir telur penyu dari tiga pedagang yang berjualan di Pantai Padang dan pasar tradisional di Kota Padang.
ADVERTISEMENT
Kepala BKSDA Sumatera Barat Ardi Andono mengatakan ratusan butir telur itu diamankan dalam operasi dan sosialisasi yang dilaksanakan pada Kamis - Jumat kemarin.
"Pedagang masing-masing berinisial RN, RL dan AM telah kita peringatkan. Sementara telur penyu langsung kita sita," katanya, Minggu 7 Agustus 2022.
Telur Penyu yang diamankan dari tangan tiga pedagang itu dibawa ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, dan rencananya akan dimusnahkan dengan disaksikan bersama pimpinan instansi terkait.
Menurutnya untuk perdagangan telur penyu itu jelas sebuah perdagangan illegal.
Dalam Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya disebutkan, bahwa pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk Telur Penyu, bisa diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
ADVERTISEMENT