news-card-video
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Tembak Tiga Polisi di Lampung hingga Tewas, Kopda B Terancam Hukuman Mati

25 Maret 2025 16:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kopka B, tersangka penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/ Lampung Geh, Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kopka B, tersangka penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/ Lampung Geh, Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Anggota TNI Kopral Dua (Kopda) B tersangka kasus penembakan tiga Polisi Lampung hingga tewas terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup hingga mati, Selasa (25/3).
ADVERTISEMENT
Ws Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan, Kopda B telah menjadi tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi di Lampung.
"Pelaku penembakan ini adalah Kopda B dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak tiga korban itu," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, pada Selasa (25/3).
Kopda B dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) jo Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa).
Isi Pasal yang disangkakan kepada Kopda B.
Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
ADVERTISEMENT
Pasal 338 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Tersangka Kopda B melakukan penembakan menggunakan senjata laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.
"Namun, terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan undang-undang darurat juga tentang senjata," katanya.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951: "Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun."
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan ini, Ws Danpuspomad juga meyakinkan kepada masyarakat untuk percaya profesionalisme TNI AD dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
"Percayalah kami akan profesional kerja dengan baik, apa yang menjadi prosedur tetap kami jalankan," ungkap Eka.
Kopda B saat ini telah ditahan di Denpom II/3 Lampung setelah sebelumnya menyerahkan diri pasca kejadian penembakan 3 Polisi Polres Way Kanan hingga tewas. (Yul/Ansa)