Sudah Narapidana, Pria Ini Kembali Divonis Seumur Hidup Karena Narkoba

Konten Media Partner
21 Mei 2019 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Yusak Fernando alias Aan (tampak depan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa, (21/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Yusak Fernando alias Aan (tampak depan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa, (21/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu pribahasa yang tepat untuk pria ini. Namun itu terjadi karena ulahnya sendiri yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan ekstasi 3 ribu butir.
ADVERTISEMENT
Yusak Fernando alias Aan (35) warga Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara yang sebelumnya mendekam di Lapas Narkotika Cipinang kembali menjalani persidangan dengan kasus serupa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Siti Insirah menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yusak Fernando selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," putus Majelis Hakim di persidangan, Selasa (21/5).
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Tarmizi menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, perbuatan itu bermula pada Jumat, 20 Desember 2013 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu Ferry Yanto (dakwaan terpisah) menghubungi terdakwa untuk mencarikan 1 kilogram sabu dan 3 ribu butir ekstasi. Atas permintaan itu, terdakwa menyanggupinya.
ADVERTISEMENT
Pada Sabtu, 21 Desember 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi temannya yang bernama Dicky (DPO) untuk memberitahu bahwa ada yang memesan narkoba tersebut. Saat itu juga terdakwa langsung mengonfirmasi pada Ferry Yanto (dakwaan terpisah) bahwa Dicky akan mengirim 5 kilogram sabu dan 3 ribu butir ekstasi.
Terdakwa Yusak Fernando alias Aan (tampak belakang) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa, (21/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
Sekitar pukul 14.15 WIB, terdakwa menghubungi M. Rizki (dakwaan terpisah) untuk mengambil sabu dan ekstasi ke Lampung. Dirinya juga menjelaskan kepada M. Rizki bahwa Ferry Yanto akan menghubunginya. Kemudian Ferry Yanto menghubungi adiknya yang berada di Lampung yakni Tati Lilis (dakwaan terpisah) bahwa ada temannya dari Jakarta mau menginap di rumahnya karena akan ke Bandar Jaya.
Saat itu juga Ferry Yanto menghubungi M. Rizki supaya datang ke rumah adiknya yang beralamat di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu, 25 Desember 2013 sekitar pukul 10.00 WIB, M. Rizki menghubungi terdakwa bahwa dirinya bersama Sukri (dakwaan terpisah) sudah berada di Lampung. Saat itu juga terdakwa langsung menghubungi Dicky untuk memberitahu bahwa M. Rizki sudah berada di Lampung.
Setibanya M. Rizki dan Sukri di rumah adik terdakwa, kemudian Tati Lilis menyewa mobil untuk pergi ke Bandar Jaya. Dalam perjalanan M. Rizki menerima telepon bahwa agar berhenti di depan Taman Gunung Sugih.
Setelah itu, M. Rizki turun dari mobil menemui seorang laki-laki. Kemudian laki-laki tersebut menyerahkan 1 buah tas hitam. Kemudian M. Rizki kembali menaiki mobil dan langsung kembali ke rumah Tati Lilis.
Sesampainya di rumah Tati Lilis, tas hitam tersebut dibuka oleh ketiganya yang berisi narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi sejumlah 3000 butir. Kemudian ada tamu yang akan mengambil narkoba tersebut, saat akan diserahkan kemudian datang anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap M. Rizki, Sukri dan Tati Lilis berikut barang bukti.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui proses pengembangan pihak kepolisian, ditangkaplah Yusak Fernando alias Aan sebagai pemeran utama pengiriman narkoba tersebut.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor M Adita Putra