Pengamat Hukum: RUU KPK Terkesan Terburu-Buru

Konten Media Partner
16 September 2019 23:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat hukum, Yusdianto (kanan) saat berdiskusi publik di Kantor LBH Kota Bandar Lampung, Senin (16/9) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat hukum, Yusdianto (kanan) saat berdiskusi publik di Kantor LBH Kota Bandar Lampung, Senin (16/9) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Perubahan Undang-Undang KPK juga mendapat sorotan dari berbagai pengamat hukum yang ada di Indonesia termasuk Lampung.
ADVERTISEMENT
Seperti halnya, Yusdianto yang melihat bahwa korupsi ini sesuatu hal yang menarik untuk dibahas, dikaji, dan ditelusuri. Maka dari itu dirinya mempertanyakan apakah RUU yang dilakukan ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kita lihat itu dilakukan secara terburu-buru dan tergesa-gesa. Dari 6 lembaga yang muncul pada masa reformasi, KPK masih mendapat kepercayaan publik yang tinggi," katanya saat ikut berdiskusi pubilk di Kantor LBH Kota Bandar Lampung, Kamis (16/9).
Dirinya menyesalkan bahwa Presiden Joko Widodo juga turut menyetujui RUU yang diajukan oleh DPR RI.
"Padahal pada 2014 Jokowi begitu mantapnya menyampaikan kepada publik bahwa KPK harus diperkuatkan. Dan anehnya di periode kedua harusnya Jokowi tampil di garda terdepan ternyata tidak," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya hingga saat ini tingkat kepercayaan dan harapan masyarakat kepada KPK masih sangat tinggi.
"Kami cukup menyesalkan kenapa revisi ini muncul di akhir masa jabatan dan di awal masa periode Jokowi yang kedua," ucap dia.(*)
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra