Mulai 25 Januari 2021, Pemkot Bandar Lampung Batasi Kegiatan Resepsi Pernikahan

Konten Media Partner
24 Januari 2021 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SE Wali Kota Bandar Lampung tentang pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19, Minggu (24/1) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
SE Wali Kota Bandar Lampung tentang pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19, Minggu (24/1) | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi membatasi kegiatan resepsi dan kegiatan pengumpulan massa lainnya di tengah pandemi COVID-19, Minggu (24/1).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 360/ 138 /1-05.0-00-0-00.04/1/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan/acara/pesta di tengah pandemi COVID-19.
SE ini menindaklanjuti hasil rapat Penanganan COVID-19 oleh Satuan Tugas COVID-19 Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Gubernur Lampung dan dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung bersama seluruh Forkopimda Provinsi Lampung secara lengkap serta seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung pada hari Selasa, 19 Januari 2021.
SE Wali Kota Bandar Lampung tentang pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19, Minggu (24/1) | Foto : Ist
Selain itu juga memperhatikan penyebaran COVID-19 yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar dan telah berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat.
Diketahui sampai saat ini pasien COVID-19 di Kota Bandar Lampung tanggal 24 Januari 2021 berjumlah 3.616 orang serta yang meninggal 251 orang. Seiring dengan hal ini, Satuan Tugas Pusat masih menetapkan Kota Bandar Lampung sebagai zona merah persebaran COVID-19 .
ADVERTISEMENT
Beberapa hal yang ditekankan dalam SE ini yaitu, agar masyarakat Bandar Lampung tidak mengadakan acara resepsi baik pesta pernikahan, khitanan, ulang tahun dan sejenisnya. Masyarakat juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti lomba-lomba, massa pameran/pertunjukan, pertandingan, aksi damai dan lain-lain.
Ilustrasi pernikahan | Foto: Pixabay
Khusus acara akad nikah dapat dilaksanakan dengan ketentuan yaitu, dihadiri maksimal 50 Orang, waktu pelaksanaan maksimal 2 jam, melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat, tidak menggunakan hiburan ataupun live music, dan tentunya harus mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan, apabila tetap melaksanakan kegiatan atau acara yang dimaksud, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Surat Edaran ini mulai berlaku dari Senin 25 Januari 2021, dan jika terdapat perubahan maka akan diberitahukan selanjutnya. (*)