Ini Target Pelanggaran pada Sistem Tilang Elektronik di Lampung
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mengidentifikasi pelanggar dan terekam pada sistem.
ETLE adalah sistem penegak hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
AKBP Benny Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung memaparkan ada beberapa target pelanggar yang akan terkena sistem tilang elektronik ini.
"Untuk pelanggaran setiap titik ada 5 lokasi pelanggaran yang bisa teridentifikasi, yang pertama pelanggaran tidak menggunakan helm, sabuk keselamatan, melanggar lampu merah, dan mengendara menggunakan handphone," jelasnya, Senin (1/3).
AKBP Benny melanjutkan, mekanisme ETLE ini setelah merekam pelanggar adalah akan terkonfirmasi di sistem dengan bukti camera capture dari ERLE tersebut dan bisa tercetak surat otomatis serta kode Briva.
"Untuk pelangggaran yang sudah dikonfirmasi, itu akan diprint secara otomatis pelangarannya apa sesuai dengan alamat," terangnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan apa bila yang menggunakan motor tersebut bukan pemilik tapi orang lain maka bisa melakukan konfirmasi.
"Apabila kendaraan itu dipinjam bisa konfirmasi bahwa kendaraannya ini dipinjam temannya atau orang lain," kata AKBP Benny.
"Konfirmasi bisa datang langsung ke pos ETLE, yaitu di Polresta Bandar Lampung," tambahnya. (*)
ADVERTISEMENT