Dosen UIN di Lampung Jadi Tersangka, Diduga Lecehkan Mahasiswinya

Konten Media Partner
25 Maret 2019 15:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asusila | Foto : Suara Merdeka
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asusila | Foto : Suara Merdeka
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) berinisial SH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SH kepada mahasiswi bimbingannya berinisial EF.
ADVERTISEMENT
Penetapan status tersebut dilakukan usai Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung melaksanakan gelar perkara pada Kamis (21/3) kemarin.
"Sudah gelar kemarin Jumat, statusnya dinaikkan menjadi tersangka" ujar Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol, Bobby Marpaung, Senin (22/3).
Selanjutnya pihak kepolisian berencana menahan SH.
"Rencana bakal kita ditahan, tapi lihat penyidiknya nanti," ungkap dia.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta, I Ketut Seregi, menjelaskan bahwa SH diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (22/3) sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
"Saat ini sedang kita upayakan penahanannya," singkatnya.
Atas perlakuannya, SH dijerat dengan Pasal 290 Ayat 1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 281 Ke-2 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan bahwa mahasiswi UIN RIL berinisial EF telah melaporkan SH atas dugaan pelecehan seksual pada 21 Desember 2018 lalu yang tertuang dalam nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung. 
Setidaknya sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Ditkrimum Polda Lampung terkait kasus ini. Pada pemeriksaan saksi terakhir yakni SH selaku terlapor statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada perkara itu juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses lebih lanjut.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra