Bisakah Penghulu Resmi KUA Nikahkan Seorang Pria dengan 2 Wanita Sekaligus?

Konten Media Partner
5 Agustus 2022 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menikah | Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menikah | Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pernikahan pria dengan dua wanita sekaligus di Lampung Utara menjadi tanda tanya masyarakat. Apakah penghulu KUA diperbolehkan menikahkan ketiganya?
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Waldy Mahbuba, selaku Sub Koordinator Kepenghuluan Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, mengatakan penghulu KUA Kecamatan Abung Kunang tidak ada yang menikahkan keduanya.
"Pernikahan viral atas nama Rahmadi dan Dela Novita Lingga dan Sri Yana tidak melibatkan penghulu dari KUA Abung Kunang, karena mereka tidak mengirimkan berkas," katanya saat ditemui Lampung Geh, Jumat (5/8).
Hal ini juga berdasarkan laporan Kepala KUA Kecamatan Abung Kunang kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, pertanggal 5 Agustus 2022.
"Bahwa di KUA Kecamatan Abung Kunang itu tidak menerima atau tidak ada berkas kehendak nikah Rahmadi dengan Dela Novita Lingga atau dengan Sri Yana di Kecamatan Lampung Utara," kata Waldy.
Namun, untuk apakah diperbolehkan penghulu KUA menikahkan pria dengan 2 wanita sekaligus, Waldy tak mengeklaim pelarangan. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Waldy Mahbuba selaku Sub Koordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
"Kalau itu kan kita sebut poligami. Nah kalau poligami kan tidak serta merta bisa langsung menikah. Dari KUA pasti akan meminta surat persetujuan dari istri pertamanya," terangnya.
ADVERTISEMENT
Disinggung soal pria menikah dengan dua wanita sekaligus di hari yang sama, menurutnya, itu hal yang tak pernah terjadi jika penghulu resmi dari KUA.
"Karena kan kalau orang mau poligami ada faktor-faktornya, apa yang menyebabkan pria itu menikah lagi, dan istri pertamanya menyetujui (dalam bentuk surat)," katanya.
"Kalau kesepakatan sebelum nikah ya itu tidak bisa, karena kan belum jadi istrinya (di hari sebelum menikah)," imbuh Waldy.
Begitu pun dengan pernikahan yang viral di Lampung Utara, pria yang menikahi dua wanita sekaligus di nikahkan oleh ustaz setempat yang bukan penghulu resmi KUA Kecamatan Abung Kunang.
"Sekali lagi itu bukan dari petugas kita, berdasarkan informasi yang kita terima, pernikahan itu dinikahkan oleh ustaz atau guru ngaji kampung," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT