Hukum Memasuki Masjid dan Membaca Quran Bagi Perempuan yang Sedang Haid

2 Mei 2020 5:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wanita salat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wanita salat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menstruasi atau haid adalah kondisi biologis yang dialami oleh perempuan setiap bulannya. Terkait hal ini, masih ada keraguan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan oleh seorang perempuan ketika haid. Khususnya, dalam hal melaksanakan ibadah yang diperbolehkan menurut ajaran agama Islam.
ADVERTISEMENT
Salah satu pertanyaan yang sering timbul adalah mengenai hukum perempuan memasuki masjid dan juga membaca Al-Quran saat sedang menstruasi. Pertanyaan ini akan semakin sering ditanyakan selama bulan Ramadhan yang biasanya diisi dengan kegiatan ibadah.
Memang, saat ini kita sedang belum bisa pergi ke masjid karena sedang berusaha memutus rantai penyebaran virus Corona. Namun, tak ada salahnya untuk tetap memahami hukum dari kedua kegiatan ini, agar bisa menerapkannya ketika keadaan sudah normal nanti.
Kepada kumparanWOMAN, Ustazah Bunda Ratu Abdis, penceramah yang biasa berdakwah di daerah Pondok Kelapa, Bekasi, menjelaskan bahwa ada beberapa dalil yang bisa menjelaskan mengenai masalah ini. Mengawali penjelasannya, ia memaparkan dulu mengenai definisi dari najis yang dikaitkan dengan menstruasi.
ADVERTISEMENT
“(Ketika haid), kita ‘najis’ (karena) mendapat kotoran darah. Tapi, bukan berarti itu yang benar-benar najis. Itu pun ada dalilnya juga,” ungkapnya ketika dihubungi pada Selasa (28/4) lalu.
Perempuan beribadah di rumah saat Ramadhan. Foto: Shutter Stock
Bunda Ratu Abdis menjelaskan, salah satu dalil yang bisa digunakan untuk menjelaskan mengenai kondisi ini adalah Surat At-Taubah ayat 28, yang memiliki arti:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis (kotor jiwa), maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS 9:28).
Sang ustazah memaparkan, ayat ini menjelaskan bahwa yang dianggap sebagai najis adalah musyrikin atau mereka yang menyekutukan Allah, bukan para perempuan yang sedang menstruasi. Sehingga, seharusnya, perempuan tetap boleh masuk ke dalam masjid sekalipun sedang haid.
ADVERTISEMENT
Dalil lain yang bisa menguatkan pendapat ini adalah Surat An-Nisa ayat 43. Ayat ini membahas mengenai larangan mendekati masjid bagi orang yang sedang junub atau tidak suci.
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS 4:43).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ustazah Bunda Ratu Abdis mengatakan, ada perbedaan pendapat antara ulama mengenai masalah ini. Bila ditilik sejarahnya, pada zaman Rasulullah, belum ada pembalut modern seperti sekarang. Namun, ketika itu, Aisyah RA tetap masuk ke masjid.
“Berdasarkan hadis dan sunnah fi’liyah yang dilakukan oleh Aisyah RA, beliau saat itu sedang haid lalu Rasulullah menyuruh untuk mengambil sajadah yang ketinggalan di dalam Masjid Nabawi. Aisyah berkata, ‘aku sedang haid ya Rasulullah. Bolehkah aku masuk ke dalam untuk mengambil?’Rasul menjawab, ‘Boleh, memang tanganmu yang kotor? Tanganmu yang ada darahnya?’” ujar Ratu Abdis menjelaskan kondisi tersebut.
Ilustrasi perempuan berdoa. Foto: Shutterstock
Selain itu, ia mengatakan, ada dalil yang lain menjelaskan soal para perempuan berkulit hitam yang tinggal dan mengurus masjid. Perempuan-perempuan ini tinggal di dalam Masjid Nabawi, sekalipun mereka sedang haid.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan inilah, maka, diperbolehkan bagi perempuan ke masjid (ketika haid), asalkan tidak berceceran (darahnya). Apalagi, jika keperluannya adalah mau menimba ilmu, mendengarkan ceramah. Boleh sekali,” ungkapnya.
Ilustrasi membaca Al-Quran. Foto: Unsplash
Kemudian, terkait peraturan membaca Al-Quran ketika haid, Ustazah Bunda Ratu Abdis mengatakan, berdasarkan Imam Maliki, perempuan yang sedang haid boleh membaca Al-Quran. Ini berbeda dengan ketika seseorang sedang berada dalam kondisi junub. Ia menjelaskan, ini dikarenakan, kondisi junub memang mengharuskan seseorang untuk segera mandi wajib. Sementara, perempuan yang haid tidak bisa segera mensucikan diri dan harus menunggu hingga darahnya berhenti, bahkan hingga dua minggu.
“Kalau dia enggak ngapa-ngapain, bodoh, dong. Kalau dia enggak ngapalin Al-Quran, dia ngapain?” tutur Ratu Abdis.
Sehingga, disimpulkan bahwa sekalipun perempuan sedang haid, kita boleh menyentuh atau membaca Al-Quran. Sebagian berpendapat, syaratnya adalah dengan membaca Al-Quran yang ada terjemahannya. Sementara, pendapat lain mengatakan, tak masalah selama perempuan itu tidak menyentuh mushaf secara langsung atau membaca lewat ponselnya.
ADVERTISEMENT
------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.