Retas Situs Pemerintah Lewat Ponsel

19 Oktober 2018 16:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang pelajar SMK, Bayu (16), karena defacing (mengubah tampilan depan) situs Pengadilan Negeri Unaaha. Ia meretas situs tersebut melalui handphone miliknya.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, Bayu melakukan defacing situs tersebut pada 7 Juli 2018 dengan menggunakan metode 'com_fabrik'. Selain itu, ia juga telah melakukan defacing terhadap 100 situs lainnya.
Bayu ditangkap dengan barang bukti berupa smartphone Samsung J1 dan lembar pembayaran jaringan Speedy sebagai internet yang digunakannya untuk meretas.
Simak selengkapnya di sini.