Korupsi dan Cuci Uang Kasus Jiwasraya, Pieter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara

13 Agustus 2021 19:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pieter Rasiman, terdakwa kasus Jiwasraya dihukum 20 tahun penjara. Pieter dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi serta pencucian uang. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/8) oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina. Hakim meyakini bahwa Pieter mengatur dan mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan Reksa Dana dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2008-2018.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya hukuman penjara, Pieter harus membayar denda dan uang pengganti. Jika tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan, harta benda pribadinya akan disita dan dilelang. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo