Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besaran Terbarunya
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online, pada ketentuan biaya jasa minimal. Kenaikan tarif tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan baru tersebut menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Selengkapnya, simak video di atas #kumparanvideo
ADVERTISEMENT