Aturan Jam Kerja 2 Sif di Jabodetabek, Anies Minta Perusahaan Patuhi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran No.8 tahun 2020. Surat ini mengatur jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, hingga karyawan swasta di Jabodetabek yang dibagi ke dalam dua sif. Aturan dibuat untuk menghindari penumpukan orang di sarana transportasi khususnya KRL dalam waktu bersamaan. Simak informasi selengkapnya dalam video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
Live Update
Presiden Iran Ebrahim Raisi dan Menlu Hossein Amirabdollahian tewas akibat kecelakaan helikopter. Heli itu jatuh saat menyeberangi wilayah pegunungan di Provinsi Azerbaijan Timur, Iran, Minggu (19/5).
Updated 20 Mei 2024, 12:36 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini