KPU Sebut Dalil BPN Tak Jelas

Konten dari Pengguna
18 Juni 2019 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kumparan Video Admin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, menjelaskan tuduhan terkait DPT invalid sebesar 18 juta orang dan DPT ganda sebanyak 6 juta orang dianggap tak berdalih jelas. Sebab, pemohon tak bisa menguraikan dengan jelas siapa saja mereka, kepada siapa mereka menentukan pilihannya, hingga apa pengaruhnya terhadap perolehan suara Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
"Tuduhan pemohon mengenai data invalid di 34 provinsi tidak jelas, karena pemohon tidak menguraikan berapa data invalid untuk masing-masing kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS di seluruh Indonesia," jelas Ali.
Simak selengkapnya di sini