Syarat Terbaru untuk Wisatawan yang Ingin Berkunjung ke TMII
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
TMII pada tanggal 16 Agustus 2021 ditutup untuk umum, karena adanya PPKM Level 4 guna menekan angka virus COVID-19 di Jakarta dan Indonesia. Tanggal 17 September 2021, TMII kembali dibuka untuk umum dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengunjung.
Lalu, apa saja syarat masuk TMII? Berikut ulasannya.
Syarat Masuk TMII
Jika kamu ingin berkunjung ke TMII, tempat wisata ini buka setiap Senin-Minggu, pukul 06.00-18.00 WIB.
Untuk kapasitas pengunjung masih dibatasi, pemerintah mengizinkan TMII untuk menerima 75 persen atau 45 ribu pengunjung selama pemberlakuan PPKM Level 1 di Jakarta.
Dalam info yang diunggah oleh akun Instagram resmi TMII @tmiiofficial, disebutkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke TMII harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scan QR Code di loket tiket.
ADVERTISEMENT
"Ayo pastikan sobat mengunduh aplikasi Pedulilindungi di ponsel anda sebelum memasuki area TMII. Mari kita berwisata dengan sehat dan nyaman," tulis caption dalam unggahan tersebut.
Selain itu, wisatawan yang berkunjung juga diharuskan sudah melakukan vaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama. Tidak ada batasan usia untuk masuk ke TMII. Pengunjung juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Untuk wisatawan yang ingin masuk ke TMII harus membayar tiket sebesar Rp 20 ribu per orang. Kemudian biaya masuk kendaraan, untuk mobil sebesar Rp 20 ribu, motor Rp 15 ribu, dan bus Rp 40 ribu. Sekarang pembelian tiket harus melalui website resmi TMII di www.tamanmini.com.