VPN di Anggaran Kemenag Bisa Cegah Pencurian Data? Ini Fungsi Utamanya

27 Juni 2020 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi VPN. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi VPN. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keberadaan biaya Virtual Private Network (VPN) dalam anggaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2021 menimbulkan polemik pada akhir pekan ini. Menurut Komisi VIII DPR RI dalam rapat dengan Kemenag pada Jumat (26/6), pengadaan VPN itu jadi salah satu anggaran yang dianggap tidak jelas.
ADVERTISEMENT
Plt Sekjen Kemenag, Nizar Ali, sudah menjelaskan bahwa pengadaan VPN di anggaran 2021 ditujukan agar data yang dimiliki Kemenag tetap aman dan terlindung privasinya. Perlindungan privasi ini dibutuhkan karena jalur internet yang dipakai merupakan jalur pribadi, seperti Indihome, Telkomsel, XL, dan lainnya.
“Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum,” ujar Nizar dalam keterangannya di Jakarta.
Benarkah VPN bisa digunakan untuk menghindari pencurian data, seperti yang dimaksud Kemenag? Mari kita membahas lebih dalam tentang VPN.
Ilustrasi VPN. Foto: Pixabay
Apa itu VPN?
Menurut firma keamanan siber AVG AntiVirus, Virtual Private Network atau VPN merupakan jaringan pribadi yang mengenkripsi dan mentransmisikan data saat berpindah dari satu tempat ke tempat lain di internet. Melalui VPN, kamu bisa menjelajahi situs web secara pribadi dan aman, serta mendapatkan akses ke website terbatas dan terblokir sensor.
ADVERTISEMENT
Secara teknis, VPN bekerja dengan cara mengubah alamat IP dan mengunci (enkripsi) koneksi perangkat yang dipakai dan server. Nah, karena alamat IP yang dipakai bukan yang sebenarnya, aktivitas browsing yang kamu lakukan akan sulit untuk dilacak sehingga dapat menjelajahi web secara pribadi dan aman.
Sebagai analogi, bayangkan kamu sedang mengendarai mobil dan ada helikopter yang terbang di atas kendaraanmu. Ini bukanlah helikopter biasa, karena mereka adalah sekelompok hacker yang senang bisa memantau dan melihat apa yang kamu lakukan dengan mobilmu itu. Namun, kamu kemudian masuk ke dalam terowongan bernama ‘VPN’, yang membuat helikopter tersebut tidak lagi bisa memantau apa yang kamu lakukan dalam mobil.
Ilustrasi VPN. Foto: Pixabay
VPN ini, kata Nizar, hampir dibutuhkan di semua instansi baik swasta termasuk pemerintah. Instansi membutuhkan jalur VPN untuk menghubungkan semua lokasi kantor secara aman, sehingga pengiriman data dari kantor pusat ke kantor lain, termasuk di daerah, bisa berjalan dengan cepat dan aman.
ADVERTISEMENT
Dalam pengiriman data, keamanan data pemerintah harus dijaga. Sebab, jika yang digunakan jalur internet umum, dikhawatirkan keamanan data tidak terjaga.
Menurut pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, argumen Kemenag yang mengadakan VPN demi keamanan memang masuk akal.
“Dalam hal ini, Kemenag yang benar,” kata Alfons kepada kumparan, Sabtu (27/6). “Biaya yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dan wajar asal benar dilakukan dengan transparan dan audit log-nya diperiksa.”
Ilustrasi VPN. Foto: Pixabay

VPN bisa blokir situs porno dan website lain?

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus, merupakan salah satu pihak yang mempertanyakan urgensi pengadaan VPN tersebut. Menurutnya, VPN biasa digunakan untuk meretas situs-situs yang dianggap ilegal seperti situs web porno.
Nizar pun telah membantah bahwa Kemenag akan memakai VPN untuk membuka situs web porno. Sebab, VPN yang dipakai Kemenag disediakan oleh perusahaan telekomunikasi resmi pemerintah. Pada 2020 ini, pemenang tender tersebut adalah PT Telkom.
ADVERTISEMENT
“Karena penyedia jalur VPN adalah perusahaan telekomunikasi resmi, jalur VPN di Kementerian Agama tetap sesuai regulasi pemerintah yang ada di Indonesia, yaitu tidak bisa mengakses situs porno,” kata Nizar. “Malah, jalur VPN Kementerian Agama bisa ditambahkan kebijakan yang mendukung produktivitas kerja. Misalnya, membatasi akses ke situs internet seperti YouTube atau Facebook atau situs lainnya."
Menanggapi hal tersebut, Alfons bilang VPN memang bisa memblokir situs porno, seperti yang dikatakan oleh Nizar. Namun, pengaturan blokir situs porno itu hanya bisa dilakukan oleh admin VPN (dalam hal ini adalah Kemenag), dan bukan secara langsung oleh provider VPN itu sendiri.
“Telkom hanya penyedia jalur (VPN), soal blokir situs tergantung admin VPN. Dalam hal ini Kemenag,” kata Alfons. “Siapa yang bayar, itu adminnya. Telkom hanya ISP fungsinya.”
ADVERTISEMENT
Komisi VIII DPR akhirnya menyetujui pagu indikatif Kemenag dalam Rancangan APBN tahun 2021 sebesar Rp 66,673 triliun pada Jumat (26/6). Persetujuan ini sempat dipersoalkan oleh sejumlah anggota Komisi VIII, karena tambahan anggaran sebesar Rp 3,8 triliun dinilai tak jelas arahnya, salah satunya pengadaan VPN yang detail biayanya belum diketahui.