PPN Jadi 11%, Apakah Harga Token Listrik Ikut Naik?

5 April 2022 2:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Indonesia resmi mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022. Kenaikan ini sesuai amanat dalam Pasal 7 Bab IV UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang hingga layanan di Indonesia ikut naik terkena imbas PPN 11 persen. Lalu, bagaimana dengan token listrik PLN?
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero), Agung Murdifi, mengkonfirmasi penyesuaian tarif PPN berdampak pada biaya token, dengan catatan khusus. Kenaikan tersebut hanya dirasakan pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 7.700 VA.
Token listrik sendiri sudah menjadi objek PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021.
Bagaimana nasib pelanggan PLN dengan daya di bawah 7.700 VA? Agung memastikan pengguna tersebut tidak akan berdampak.
"Bagi pelanggan di luar Tarif dan Daya tersebut tidak ada perubahan dikarenakan tidak dikenakan PPN," ujar Agung saat dihubungi kumparan, Kamis (31/3).
Ilustrasi diskon listrik PLN. Foto: PLN
Selain harga token listrik, produk sektor lain yang juga terdampak dari kenaikan PPN ini adalah transaksi saham, penjualan mie instan, minyak goreng, hingga pulsa dan kuota internet dari operator seluler di Indonesia.
ADVERTISEMENT
XL Axiata, misalnya, mengatakan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN menjadi 11 persen. Perusahaan juga telah menginformasikan kepada pelanggannya bahwa akan ada penyesuaian biaya layanan imbas kenaikan PPN.
"XL Axiata juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," ujar Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih, kepada kumparan, Kamis (31/3).
Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak Indosat Ooredoo Hutchison (IOH). Steve Saerang, SVP-Head of Corporate Communications IOH, mengatakan akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah dan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Begitupun Telkomsel, disampaikan Saki H. Bramono, Vice President Corporate Communications Telkomsel, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap pelanggannya tentang rencana kenaikan PPN 11 persen sesuai aturan pemerintah.
Produk kartu perdana Telkomsel PraBayar dan model Telkomsel Orbit. Foto: Aditya Panji/kumparan
Selain itu, beberapa penyedia layanan internet rumah juga mengumumkan kenaikan harga. Mereka di antaranya XL Home, First Media, dan IndiHome.
Telkom, penyedia layanan fixed broadband IndiHome, mengatakan akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah dengan melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN menjadi 11 persen. Informasi kenaikan harga layanan juga disampaikan pelanggan melalui berbagai channel, mulai dari SMS hingga email.
ADVERTISEMENT
Adapun beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 11 persen, di antaranya barang kebutuhan pokok yang meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.