Memahami Gugatan Hukum Grab Terkait Domain Grab.co.id Seharga Rp 3,5 M

13 Januari 2019 9:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Grab di Singapura. (Foto: REUTERS/Edgar Su)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Grab di Singapura. (Foto: REUTERS/Edgar Su)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Grab dilanda kabar buruk pada awal 2019. Startup teknologi yang bermarkas di Singapura tersebut digugat oleh perusahaan bernama 3 Corporate Services atas sengketa domain internet Grab.co.id.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen gugatannya, 3 Corporate Services menjelaskan Grab tadinya sepakat untuk membeli nama domain Grab.co.id lewat jasa perusahaannya seharga 250.000 dolar AS atau sekitar Rp 3,5 miliar. Tetapi di tengah jalan, Grab tidak menindaklanjuti perjanjian atas pembelian domain itu.
3 Corporate Services, yang bergerak di bidang konsultasi komunikasi pemasaran dan pengelola portal web, mengatakan Grab telah membuat kerugian dan oleh karenanya mereka mengajukan gugatan perdata.
Grab pun membantah pihaknya telah menyetujui kesepakatan dengan 3 Corporate Company terkait domain Grab.co.id.
Awal mula sengketa
Kasus ini bermula pada Juli 2017. Head of Partnership GrabTaxi Holdings, Shawn Heng, menghubungi via telepon direktur sekaligus pemegang saham 3 Corporate Services, Mark Ho, untuk menyatakan minat membeli nama domain Grab.co.id.
ADVERTISEMENT
Menurut dokumen yang diajukan 3 Corporate Services ke pengadilan, Mark Ho memberi tahu Shawn Heng bahwa perusahaannya tidak mendaftarkan Grab.co.id, tetapi bisa membantu mentransfer nama domain tersebut ke GrabTaxi Holdings selaku induk Grab.
Salah satu mitra pengemudi mobil Grab di Vietnam. (Foto: REUTERS/Kham)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu mitra pengemudi mobil Grab di Vietnam. (Foto: REUTERS/Kham)
Percakapan berlanjut melalui aplikasi pesan WhatsApp dan menghasilkan perjanjian tertulis pada 22 Juli 2017, bahwa 3 Corporate Services akan membantu mengalihkan nama domain Grab.co.id dari Top 3 Media ke GrabTaxi Holdings seharga 250.000 dolar AS.
Klaim 3 Corporate Services
Perusahaan milik Mark Ho ini mengalami kerugian dan meminta ganti rugi dari Grab karena menolak menindaklanjuti perjanjian atas domain Grab.co.id.
3 Corporate Services mengaku menjadi pihak yang menjalankan proses pengalihan nama domain Grab.co.id dari Top 3 Media. 3 Corporate Services juga berkata GrabTaxi Holdings telah mendapatkan nama domain Grab dari mereka di ketiga negara di Filipina, Singapura, dan Vietnam.
ADVERTISEMENT
Top 3 Media
Mark Ho diketahui juga sebagai direktur dari Top 3 Media, perusahaan yang mendaftarkan nama domain Grab.co.id melalui perwakilannya di Indonesia. Diketahui perusahaan agensi yang menyediakan jasa konsultan komunikasi hingga search engine optimization (SEO) ini telah membuka kantor cabang di Jakarta.
Layanan GrabCar dari Grab. (Foto: REUTERS/Samrang Pring)
zoom-in-whitePerbesar
Layanan GrabCar dari Grab. (Foto: REUTERS/Samrang Pring)
3 Corporate Services juga mengatakan bahwa Top 3 Media telah beroperasi dengan merek "Grab! Indonesia," dan telah beroperasi sejak tahun 2013, sementara Grab baru melakukan branding sendiri di 2016.
Klaim Grab
Grab menjawab dalam dokumen pengadilan bahwa mereka sama sekali tidak menerima atau menyetujui penawaran 3 Corporate Services untuk Grab.co.id, karena penawaran tersebut harus tunduk pada pra-kondisi tertentu, yang salah satunya menyebut 3 Corporate Services harus jadi pemilik nama domain untuk bisa dijual ke pihak lain.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kuasa hukum Grab, Niru & Co LLC, berpendapat bahwa 3 Corporate Services telah melakukan praktik cyber-squatting.
Perusahaan transportasi online, Grab. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan transportasi online, Grab. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
Cyber-squatting diketahui sebagai praktik di mana sebuah pihak mendaftarkan domain Internet nama perusahaan ternama, lalu menjual nama domain itu kepada pihak lain atau perusahaan pemilik merek, dengan harga yang lebih mahal. Praktik ini sering dilakukan sebuah pihak untuk mencari keuntungan nama domain yang identik atau mirip terhadap sebuah merek besar.
Niru & Co LLC juga mengklaim 3 Corporate Services mencoba untuk menjual lebih banyak nama domain Internet Grab untuk negara Filipina, Singapura, dan Vietnam.
Juli 2018
Sengketa nama domain internet Indonesia ini pun berujung pada gugatan yang dilayangkan oleh 3 Corporate Services. Gugatan perdata diajukan pada Juli 2018 terhadap Grab di pengadilan Singapura.
ADVERTISEMENT
Identitas domain Grab.co.id
Grab.co.id sendiri merupakan domain internet yang berasal dari Indonesia. Ia memiliki akhiran .id (dot id) yang berarti top-level domain Indonesia. Domain .id dikelola oleh organisasi bernama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), yang juga mengelola domain go.id, mil.id, my.id, hingga web.id.
Berdasarkan data Whois dari PANDI, domain Grab.co.id tercatat didaftarkan pada 13 Mei 2014, terakhir kali diperbarui pada 18 September 2018, dan akan kedaluwarsa pada 13 Mei 2020. Organisasi registrarnya yang tercatat adalah ResellerCamp (resellercamp.com) asal Yogyakarta.
Penumpang ojek motor Grab di Vietnam. (Foto: REUTERS/Kham)
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang ojek motor Grab di Vietnam. (Foto: REUTERS/Kham)
Situs dengan alamat Grab.co.id masih aktif sampai sekarang. Situs tersebut menampilkan informasi perusahaan bernama Grab! Indonesia yang menawarkan jasa komunikasi pemasaran kreatif. Mereka berkantor di Thamrin Residence, Office Unit RB12, Jalan Kebon Kacang Raya 1, Jakarta 10230. Perusahaan ini mencantumkan kontak (021) 23579977 dan [email protected].
ADVERTISEMENT
Sidang pengadilan
Pada Juni 2019 nanti, persidangan untuk kasus ini rencananya bakal dimulai. Pihak Grab sejauh ini enggan memberi komentar ke media "karena proses persidangan masih berlangsung."