Kominfo Umumkan Stasiun TV Pemenang Siaran Digital di 22 Provinsi, Ini Daftarnya

27 April 2021 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Menyalakan TV. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menyalakan TV. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mengumumkan stasiun TV swasta pemenang penyelenggara multiplexing siaran digital. Mereka yang akan menyelenggarakan siaran televisi digital di 22 provinsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Multiplexing atau multipleksing sendiri adalah proses menggabungkan beberapa sinyal menjadi satu sinyal, melalui medium bersama. Menkominfo Johnny G. Plate menyebut, pemenang penyelenggara TV digital ini dilatari pertimbangan pertimbangan kemampuan dalam mendukung implementasi analog switch off (ASO).
“Hari ini pengumuman hasil seleksi dan diberikan kesempatan masa sanggah 1 hari setelah itu akan dilakukan penetapan pemenang seleksi penyelenggara multiplexing di 22 wilayah layanan berbasis provinsi,” kata Johnny dalam konferensi pers, Senin (26/4).
Johnny menambahkan, lembaga penyiaran swasta, lokal dan komunitas yang tidak menjadi penyelenggara multiplexing tetap bisa menerapkan siaran digital dengan menggunakan 50 persen slot yang dikelola oleh Pemerintah melalui pemenang dan slot multiplexing yang dikelola oleh TVRI.
Menkominfo Johnny G Plate memberikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Adapun mengenai penerapan teknologi, penyelenggara multiplexing TV digital di setiap wilayah layanan harus mengalokasikan 50 persen dari slot multiplexing berbasis teknologi Standard Definition (SD) sebagai infrastruktur penyelenggara penyiaran atau konten di luar grup yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Jika penyelenggara multiplexing memilih menggunakan teknologi High Definition (HD), maka yang bersangkutan dapat melakukan penyesuaian penggunaan teknologi tersebut. “Dengan catatan bahwa kapasitas yang boleh digunakan ekuivalen dengan 50 persen SD,” jelas Johnny.
Sejak 9 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021, Kominfo telah membuka pendaftaran dan penyampaian dokumen permohonan keikutsertaan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial. Dari 13 stasiun TV yang mendaftar, ada 9 yang melengkapi dokumennya dan lolos sebagai penyelenggara multiplexing siaran TV digital.
Stasiun TV swasta yang lulus evaluasi administrasi adalah ANTV, Metro TV, Trans TV, Trans 7, TV One, Indosiar, SCTV, RCTI, dan NTV. Adapun pembagian wilayahnya dapat kamu lihat lewat tabel di bawah ini.
Daftar peserta yang telah memenuhi penilaian sebagai pemenang seleksi di 22 wilayah layanan. Foto: Kominfo