Kominfo Tegaskan Siap Cabut Izin First Media dan Bolt 17 November

14 November 2018 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT First Media Tbk dan Internux, selaku penyelenggara layanan Bolt, masih belum melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz yang ditunggak sejak tahun 2016. Keduanya terancam dicabut izin frekuensinya apabila belum melakukan pembayaran hingga 17 November 2018.
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komifo) mengaku belum ada pihak yang melakukan pembayaran terkait BHP frekuensi 2,3 GHz hingga Rabu (14/11) malam.
"Hingga malam ini (Rabu, 14/11) belum ada notifikasi pembayaran. Kami masih tunggu hingga 17 November 2018 pukul 24.00 WIB," ujar Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo, dalam pesan singkat kepada kumparan.
Ferdinandus memastikan Kominfo akan mencabut izin frekuensi First Media Tbk dan Bolt apabila belum melunasi hingga waktu yang ditentukan.
"Jika sampai jatuh tempo 17 November 2018 pukul 24.00 WIB belum lunasi BHP, Kominfo akan mencabut izin (frekuensi perusahaan yang menunggak)," tegas pria yang akrab disapa Nando itu.
Menurut laporan evaluasi Kominfo, First Media Tbk menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten. Sementara Internux (Bolt) juga belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz selama dua tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. Internux beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub)
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub)
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sudah memperingatkan perusahaan-perusahaan yang menunggak ini agar segera melunasi kewajibannya. Apalagi Kominfo telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum ini.
ADVERTISEMENT
"Ya kan tenggatnya tanggal 17 November. Karena kan surat peringatannya memang sudah dikirim tiga kali, sudah sesuai aturan. Jadi mohon maaf sama pelanggan (kalau izin frekuensi First Media dan Internux dicabut)," tegas Rudiantara.
Pengguna layanan TV kabel dan internet kabel First Media tak perlu khawatir
Meski begitu, perlu dicatat jika para pelanggan layanan TV kabel dan internet berbasis kabel dari First Media tidak perlu khawatir. Ini dikarenakan layanan First Media mereka tidak akan terdampak dari pencabutan izin frekuensi ini mengingat layanan tersebut menggunakan kabel fiber optik, bukan frekuensi 2,3 GHz.
Video streaming lewat televisi pintar. (Foto: (CC0 Public Domain))
zoom-in-whitePerbesar
Video streaming lewat televisi pintar. (Foto: (CC0 Public Domain))
Tapi, berbeda dengan para pengguna Bolt yang patut waswas dalam beberapa hari ke depan. Internux, yang menyelenggarakan layanan Bolt, merupakan salah satu entitas anak perusahaan First Media Tbk yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
ADVERTISEMENT
Itu berarti, jika izin frekuensinya dicabut maka layanan Bolt akan mati.
Selain First Media Tbk dan Internux, ada satu perusahaan telekomunikasi lagi yang juga belum memenuhi pembayaran BHP frekuensi radio, yakni PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang memiliki izin frekuensi 2,3 GHz di zona Sulawesi bagian utara itu pada 2016 dan 2017 belum membayar BHP dengan total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 2.197.782.790.