Kominfo Periksa ChatGPT, Wajib Daftar PSE Jika Ada Layanan Berbayar di Indonesia

24 Februari 2023 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ChatGPT. Foto: CHUAN CHUAN/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ChatGPT. Foto: CHUAN CHUAN/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Viralnya artificial intelligence (AI) ChatGPT di Indonesia dalam beberapa hari terakhir menarik perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pemerintah membuka kemungkinan pemilik kecerdasan buatan itu untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
ChatGPT merupakan AI buatan OpenAI. Kecerdasan buatan satu ini bisa menjalin percakapan, menjawab pertanyaan, membuat artikel, merancang marketing plan sampai membuat kode pemrograman.
"Nanti kita lihat, dia masuk menargetkan pasar Indonesia belum. Kalau menargetkan, nanti kita surati untuk melakukan pendaftaran PSE," kata Semuel, seperti dikutip Antara, Jumat (24/2).
Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. Foto: Rian Ramadhan/kumparan
Pendaftaran PSE lingkup privat tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut mengungkap enam kateogir PSE yang wajib mendaftar:
Ilustrasi ChatGPT. Foto: Iryna Imago/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Soal layanan berbayar, ChatGPT kebetulan juga memiliki versi premiumnya bernama ChatGPT Plus. Layanan tersebut sudah masuk Indonesia pada Selasa (14/2) lalu.
ChatGPT Plus di Indonesia dibanderol sama dengan harga di AS, yakni 20 dolar AS, atau sekitar Rp 304 ribu (kurs Rp 15.225). Metode pembayaran yang tersedia baru hanya kartu kredit.