Usulan SIM, STNK dan BPKB Diurus Kemenhub, Apa Untungnya untuk Rakyat?

26 Februari 2020 13:36 WIB
ADVERTISEMENT

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Petugas merekam data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pembuatan SIM Satuan Lalulintas (Satlantas). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), walaupun masih dalam tahap diskusi dengan pakar.

ADVERTISEMENT

Salah satu usulan yang menarik yaitu mengalihkan kewenangan penerbitan BPKB, SIM, dan STNK kepada Kementerian Perhubungan, yang sebelumnya diurus oleh kepolisian.

Demikian seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa pada awal bulan Februari 2020. Kementerian Perhubungan disebutnya punya otoritas terhadap jalan, dibanding kepolisian.

"Kami ingin mengembalikan tupoksi masing-masing. Kami melihat bahwa tugas kepolisian berdasarkan UUD 1945 pasal 30, polisi adalah penegak hukum, pengayom masyarakat dan lainnya," tuturnya kepada kumparan belum lama ini.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Namun, bila mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada pasal 15 ayat 1 huruf k Kepolisian secara umum berwenang mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Sementara pada ayat 2 huruf b dan c, kepolisian sesuai aturan undang-undang berwenang menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.

Jadi usulan pengalihan tersebut, tentunya harus mempertimbangkan revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tersebut.

Lalu, apa untungnya buat masyarakat?

Iya ini pertanyaan yang kemudian muncul, dari usulan pengalihan tersebut. Merespons itu, Nurhayati mengatakan, pihaknya --Komisi V-- ingin bisa mengontrol langsung terkait anggaran preservasi jalan.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Seorang pekerja sedang memperbaiki Jalan Pejuang yang rusak di Pondok Ungu, Bekasi, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

"Sekarang kan dana preservasi jalan kan tidak jelas begitu lah. Sehingga orang komplain jalan jelek, berlubang-lubang. Iya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ada di kepolisian, sementara yang buat undang-undangnya kami komisi V. Nah sementara komisi V berhubungan dengan infrastruktur, mitranya Kemenhub dan PUPR, " ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kini, kata Nurhayati, dana preservasi tersebut ada di tangan kepolisian dan mereka langsung dengan pemda-nya. Tidak diketahui olehnya berapa persen yang diserahkan ke pemda, ke negara, dan uang itu untuk apa.

"Kami tidak bisa mengontrol, tidak bisa melakukan pengawasan, karena kepolisian bukan mitra kerja komisi V," kata Nurhayati.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Jalan berlubang Jalan Ir.H.Juanda Ciputat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Nurhayati mengamini, tujuan dari pengalihan kepengurusan tersebut salah satunya, supaya rakyat bisa menikmati jalan yang bagus karena anggaran preservasi bisa tepat sasaran.

"Karena setiap daerah tak memiliki PAD (pendapatan asli daerah) untuk memperbaiki jalan," tuturnya.

Sampai saat ini, Komisi V DPR belum mengajak pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk berdiskusi terkait hal ini. Menarik dinantikan kabar selanjutnya.