Tunggakan Pajak Mobil dan Motor Tembus Rp 26 Miliar di Jakarta Timur

15 November 2019 8:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penunggak pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta diberikan keringanan denda dan potongan pokok pajak. Kebijakan ini sudah berlangsung sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Namun masih ada saja warga yang belum melakukan daftar ulang kendaraan bermotornya, padahal pemberlakuan kebijakan ini akan segera berakhir.
Samsat Jakarta Timur pun mengirimkan 4.446 surat peringatan untuk pemilik kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU). Ini dilakukan untuk memaksimalkan target penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2019.
"Kami mengirimkan surat BDU untuk wajib pajak yang berpotensi menunggak pajak di Jakarta Timur. Ada sekitar 4.446 kendaraan yang belum membayar pajak November 2019," kata Iwan Syaefuddin, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Samsat Jakarta Timur, saat dihubungi kumparan, Kamis (14/11).
Ribuan surat BDU tersebut dibagikan ke 65 kelurahan di sepuluh kecamatan di Jakarta Timur. Kesepuluh kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Makasar, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Cakung, Kecamatan Pulo Gadung, Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Matraman, Kecamatan Kramat jati, Kecamatan Pasar Rebo.
ADVERTISEMENT
Dari total 4.446 surat BDU yang dibagikan, 4.408 merupakan surat untuk kendaraan roda empat dengan potensi tunggakan pajak Rp 26,698 miliar. Sementara untuk kendaraan roda dua berjumlah 39 surat dengan potensi tunggakan Rp 250,4 juta.
"Jadi totalnya ada 4.446 kendaraan bermotor dengan jumlah potensi tunggakan Rp 26.943.701.600," kata Iwan.
Menurut Iwan, pembagian surat peringatan BDU ini sesuai dengan Pergub 1068 Tahun 2019 tentang Tim Kerja Percepatan dan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Daerah. Pihaknya bekerja sama dengan Wali Kota Jakarta Timur bersama Camat dan Lurah.
Mereka akan langsung mendatangi alamat pemilik kendaraan dan melakukan verifikasi registrasi dan identitas kendaraan bermotor.
Setelah verifikasi cocok dan surat diberikan, wajib pajak akan dimonitor pembayaran pajaknya. Jika belum juga membayar kewajibannya, pihak Samsat akan mengirimkan kembali surat panggilan hingga tiga kali.
ADVERTISEMENT
"Apabila sudah tiga kali dikirimkan surat dan masih menghiraukan juga, kita akan lakukan razia door to door, kita datangi ke rumahnya bersama instansi terkait, antara lain kita gandeng KPK," kata Iwan.
Target Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Timur
Ilustrasi kendaraan bermotor di Jakarta Foto: Istimewa
Menurut Iwan, target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jakarta Timur mencapai Rp 3 triliun selama tahun 2019. Hingga November 2019, Samsat Jakarta Timur sudah menerima sekitar Rp 2,650 triliun.
"Nah itu persentasenya pencapaiannya sekitar 88 persen. Masih kurang 12 persen Rp 345 miliar lagi," kata Iwan.
Sementara itu, hingga menjelang akhir tahun 2019, target penerimaan pajak kendaraan bermotor yang harus dipenuhi Samsat Jakarta Timur sebesar Rp 345 miliar. Iwan mengatakan, paling tidak pihaknya harus mendapatkan target penerimaan pajak sekitar 10 miliar per hari jelang akhir tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Selama 35 hari lagi ini Samsat Jakarta Timur harus mencari sehari Rp 10 miliar. Harapannya penerimaan pajak kendaraan bermotor minimal sekitar Rp 6 miliar dan biaya balik nama Rp 4 miliar," pungkasnya.