Tilang Elektronik Berlaku Lagi, Ini Pelanggaran yang Diincar bagi Pemotor
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan diberlakukan kembali pada 23 Juli 2020, setelah sebelumnya sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada penambahan sebanyak 12 titik kamera, artinya sudah ada 57 kamera pengawas lalu lintas di Jakarta .
"Tanggal 23 nanti uji coba serentak untuk 57 kamera, baik untuk roda dua maupun roda empat, berlaku untuk pelanggaran tertentu. Nanti akan dijelaskan pada saat launching uji coba ya," kata Sambodo saat dihubungi, Senin (20/7).
Pelanggaran yang diincar ETLE pada pemotor
Sebagai panduan agar Anda tak kena bidik kamera tilang elektronik, ada baiknya mengingat atau pahami lagi pelanggaran yang jadi prioritas.
Sambodo mengatakan, target pelanggaran masih tetap berfokus pada kesalahan yang paling sering dilakukan pengendara sepeda motor.
"Untuk sementara ini (sepeda motor), masih 5 pelanggaran mas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berikut ini kelima pelanggaran yang dimaksud Sambodo lengkap dengan denda yang harus dibayarkan jika tertilang kamera ETLE :
1. Tidak Pakai Helm
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
2. Menggunakan ponsel
Pelanggaran bermain ponsel sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pengendara motor yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.
4. Lawan Arus
Untuk pengendara motor yang terekam kamera pengawas siap-siap didenda Rp 500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.
5. Menerobos lampu merah
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona