Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Per Oktober 2021

9 Oktober 2021 7:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengemudi mobil dan pengendara motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai tanda bahwa pengemudi ataupun pengendara tersebut kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SIM hanya berlaku selama 5 tahun, jadi pemilik harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali. Caranya pun cukup mudah, pemilik cukup datang ke Satpas SIM atau melalui SIM Keliling yang lokasinya sudah ditentukan.
Adapun, bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM di SIM Keliling, hanya boleh melakukan perpanjangan apabila sudah memasuki 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Nah, maka dari itu untuk Anda sebagai pemilik SIM jangan abai untuk memperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Sebab, jika sudah lewat Anda harus membuat baru, yang berarti melewati tes teori dan praktik kembali.
Ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 3 menjelaskan bahwa perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, harus mengajukan SIM baru.
ADVERTISEMENT

Persyaratan perpanjang SIM

Nah, bagi Anda yang hendak melakukan perpanjangan SIM, diwajibkan untuk menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan, berikut lengkapnya.

Biaya perpanjang SIM

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Apabila seluruh persyaratan dokumen sudah Anda lengkapi, maka selanjutnya Anda harus mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM itu sendiri.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Jika ditotal, bagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp 135 ribu, sedangkan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 130 ribu.
ADVERTISEMENT