Setelah Pelat Mobil Kekaisaran Sunda Nusantara, Kini Ramai Nopol Khusus DPR

20 Mei 2021 14:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Viral mobil mewah diduga pakai pelat nomor khusus anggota DPR.   Foto: plat_dinas_official
zoom-in-whitePerbesar
Viral mobil mewah diduga pakai pelat nomor khusus anggota DPR. Foto: plat_dinas_official
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Viral media sosial mobil mewah diduga menggunakan pelat nomor khusus, seperti milik TNI dan Polri, dengan logo serupa miliknya instansi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
Mengomentari hal tersebut, selain bertanya-tanya, tak sedikit yang menyebut ini merupakan pelat nomor khusus untuk anggota DPR.
Soal pelat nomor khusus dan juga unik, sebelumnya pihak kepolisian baru saja mengamankan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport, dengan pelat nomor Kekaisaran Sunda Nusantara.
Lalu apakah memang ada wacana kendaraan dinas anggota DPR aktif, akan menggunakan pelat nomor khusus? Atau itu ilegal?
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono saat ditanyakan enggan berkomentar, dan mengarahkan ke Direktur Regident Korlantas Polri. Namun sampai saat ini belum ada respons dari yang bersangkutan.
Begitu juga dengan Sekjen DPR RI Indra Iskandar, yang belum menjawab pertanyaan kumparanOTO terkait hal tersebut.

Aturan undang-undang

Namun bila mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 3 Tahun 2012, pelat nomor khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.
ADVERTISEMENT
Di dalamnya berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas, yang digunakan pejabat pemerintah.
TNKB khusus bisa diberikan pada kendaraan bermotor dinas Pejabat TNI, Polri dan instansi pemerintahan dapat diberikan kepada eselon I, eselon II dan eselon III.
Dan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, hanya dapat diberikan kepada dinas pemerintah termasuk DPR, dengan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan/atau tanpa huruf seri.
Berikut lengkapnya.
Aturan undang-undang soal pelat nomor dinas pejabat pemerintah. Foto: Dok. Istimewa