Respons Operator Soal Aturan Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang saat PSBB

7 April 2020 22:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya diterapkan di wilayah DKI Jakarta, Selasa (7/4). Sebelumnya, peraturan mengenai PSBB sudah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 pada Jumat (3/4).
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 15 peraturan tersebut, layanan angkutan penumpang untuk roda dua berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol) dilarang selama PSBB. Ojol hanya boleh hanya mengangkut barang.
Salah satu aplikasi transportasi online, Gojek, menanggapi hal tersebut. Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan pihaknya akan mematuhi regulasi tersebut.
"Pada prinsipnya, kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak COVID-19," kata Nila saat dihubungi kumparan, Selasa (7/4).
Sejumlah pengendara ojol menunggu penumpang di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Nila juga menjelaskan masih akan mengkaji soal solusi yang akan diberikan kepada mitra pengemudi Gojek selama PSBB di Jakarta. Dalam hal ini pihaknya akan melibatkan kerja sama dengan pemerintah.
"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Nila tidak menyebutkan secara pasti akan memberikan solusi dalam bentuk apa terkait pemberlakuan PSBB. Namun, ia menjamin operasional mitra pengemudi akan tetap berjalan dengan baik di tengah pandemi COVID-19.
"Hingga saat ini kami telah melakukan berbagai upaya untuk membantu mitra-mitra kami tetap dapat beroperasi dan menjalankan tugasnya dengan aman di tengah pandemi COVID-19. Karena mitra-mitra ini, terutama para mitra driver merupakan andalan kita bersama," paparnya.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Sebelumnya, Ketua Presidium Gabungan Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono, meminta agar ada insentif harian untuk pengemudi ojol selama PSBB diterapkan. Menurut Igun, larangan tidak boleh mengangkut penumpang, menyebabkan 70 persen penghasilan harian ojol berkurang.
"Kita hitung saja nilainya sehari bisa rata-rata dapat Rp 200-300 ribu dari mengangkut penumpang, ya kita menginginkan adanya kompensasi sebesar Rp 100 ribu per hari untuk teman-teman ojol," ujarnya.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!