Puluhan Motor Berknalpot Bising Dijaring Polisi, Simak Aturan dan Sanksinya

31 Mei 2020 12:30 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi knalpot modifikasi. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi knalpot modifikasi. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Sebanyak 51 sepeda motor berknalpot bising berhasil diamankan Satlantas Polres Karanganyar, Jawa Tengah dalam razia yang dilakukan sejak 27 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Korlantas Polri, kegiatan dilakukan merespons aduan masyarakat yang merasa terganggu, dengan wara-wiri sepeda motor berknalpot tak sesuai standar.
“Penindakan akan terus dilakukan untuk menertibkan masyarakat Karanganyar agar wilayah Karanganyar bebas dari knalpot wor,” ucap Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami, Jumat (30/5).
Polisi razia knalpot racing. Foto: Dok. tribratanews
Nah soal aturannya, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009, diatur ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin. Berikut lengkapnya.
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB (desibel).
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB.
3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.
Pemusnahan Knalpot Bising. Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Ketentuan ini sejatinya sudah dipenuhi oleh pabrikan otomotif, setelah kendaraan keluar dari pabrik. Namun ya karena tergiur modifikasi, beberapa memilih untuk menggantinya. Tapi sayangnya, malah mengganggu dan tak sesuai standar.
ADVERTISEMENT
Sementara soal sanksi, pada Undang undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, pasal 285 ayat 1, kendaraan yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Masih mau nekat melanggar?
===
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.