PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Batal, Syarat Berkendara ke Luar Kota Berubah?

8 Desember 2021 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Nataru 2021-2022.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru di semua wilayah,” jelas Luhut dalam keterangan resminya.
Adanya pembatalan penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru tersebut, dikarenakan pemerintah optimis situasi pandemi COVID-19 saat libur Nataru kali ini jauh lebih baik dibandingkan 2020-2021.
Polisi dan petugas Dishub memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan pengemudi di Pintu Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021). Foto: Mohammad Ayudha/Antara Foto
“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi,” tambah Luhut.

Syarat perjalanan ke luar kota saat libur Nataru

Kendati penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru resmi dibatalkan, pemerintah rupanya tetap memberlakukan sejumlah aturan ketat terkait syarat perjalanan ke luar kota.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota saat libur Nataru 2021-2022, diwajibkan harus sudah divaksinasi 2 dosis.
ADVERTISEMENT
“Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh,” terang Luhut.
Santri memperlihatkan kartu vaksinasi usai mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur. Foto: Prasetia Fauzani/Antara Foto
Tidak hanya itu, masyarakat juga diwajibkan melakukan swab antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. “Antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut termasuk penyeberangan,” tambah Luhut.

SIKM tidak jadi diberlakukan

Adapun menyoal pemberlakuan kewajiban penyertaan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM, dipastikan tidak jadi diberlakukan.
“Tidak ada SIKM, cukup dengan vaksin dan rapid test antigen,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi saat dihubungi kumparan, Selasa (7/12/2021).
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB

Tetap ada pos check point

Kendati sudah tidak ada lagi pemberlakuan SIKM bagi masyarakat yang bepergian saat libur Nataru, Kepolisian rupanya tetap akan menghadirkan pos-pos check point di beberapa titik.
ADVERTISEMENT
“Nanti tetap akan ada pos-pos check point,” beber Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada kumparan, Selasa (7/12/2021).
Sayangnya, Sambodo belum bisa memastikan apakan nantinya akan tetap ada pemeriksaan syarat perjalanan di pos check point tersebut atau tidak.
“Saat ini kami masih menunggu arahan dari pusat,” sambung Sambodo.
***