Polisi: Tidak Ada Pembatasan Akses Jalan Keluar-Masuk di Jakarta Selama PSBB

7 April 2020 14:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepadatan lalu lintas di jalan tol dalam kota di kawasan MT. Haryono, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepadatan lalu lintas di jalan tol dalam kota di kawasan MT. Haryono, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, memperbolehkan berlakunya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Selasa (7/4). Dengan begitu, pemerintah DKI Jakarta akan membatasi beberapa kegiatan sosial lebih ketat, termasuk sarana transportasi.
ADVERTISEMENT
Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, disebutkan ada pembatasan untuk jumlah penumpang di transportasi umum dengan menjaga jarak.
Namun bagaimana dengan kendaraan pribadi?
Terkait hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menegaskan tidak ada pembatasan akses dan volume kendaraan pribadi selama berlakunya kebijakan PSBB di Jakarta.
"Sesuai Permenkes No 9 tahun 2020, tidak ada pembatasan akses kendaraan pribadi, hanya pembatasan penumpang," kata Sambodo saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (7/4).
Kondisi lalu lintas yang macet di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Senin (16/3/2020). Foto: Febi Dwi Sutianto
Lebih rinci, Sambodo skenario penutupan akses di jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi di Jadetabek belum akan diberlakukan. Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melakukan simulasi penutupan jalan masuk dan keluar di Jakarta jika terjadi lockdown atau karantina wilayah.
ADVERTISEMENT
"Iya mas, tidak ada diskresi skenario penutupan akses di jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi di Jadetabek," ujarnya.
Namun untuk kemungkinan selanjutnya, lanjut Sambodo, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah daerah soal penerapan PSBB di Jakarta. "Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut," pungkasnya.
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintasi kawasan dekat pintu Tol Cawang, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pembatasan moda transportasi saat PSBB dijelaskan dalam Permenkes No 9 tahun 2020 Pasal 13 Ayat 10. Berikut lengkapnya:
1. Transportasi yang mengangkut penumpang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
2. Transportasi yang mengangkut barang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:
- Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
ADVERTISEMENT
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
- Angkutan untuk pengedaran uang
- Angkutan BBM/BBG
- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
- Angkutan kapal penyeberangan
3. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan
ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
4. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!