Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir Garda Oto Tembus Rp 80 Miliar

16 Februari 2020 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan mobil yang terendam akibat banjir di Pondok Gede, Jumat (3/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan mobil yang terendam akibat banjir di Pondok Gede, Jumat (3/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Jumlah mobil korban banjir Jakarta dan sekitarnya pada awal 2020 lalu, yang melakukan klaim ke Asuransi Astra --GardaOto sebanyak 1.200 unit, atau mencapai angka Rp 80 miliar.
ADVERTISEMENT
"Iya kami masih dalam proses perbaikan, setidaknya dalam waktu 2-3 bulan ke depan. Kami bekerja sama juga dengan Auto2000 untuk menangani ini," ucap Gunawan Salim, Chief Marketing Officer Retail Business Asuransi Astra, Rabu (12/2).
Gunawan mengakui, perbaikan mobil banjir tidak mudah dan pembongkaran dilakukan total --khusus untuk mobil yang terendam sampai jok, sehingga diperlukan waktu cukup lama. Apalagi bila komponen harus inden.
Interior mobil yang rusak akibat banjir Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
"Kami copot semua, lalu pesan baru pasang baru, itupun bila barangnya ada, seperti itu. Konsumen sudah tahu kok, yang penting mobilnya kami kembalikan dalam kondisi oke," tuturnya.

75 persen berstatus TLO

Menariknya, dari total kendaraan yang klaim banjir ke Garda Oto, sekitar 900 unitnya atau 75 persen statusnya Total Lost Only (TLO).
ADVERTISEMENT
Nah TLO sendiri merupakan penjaminan total, terhadap kerugian atau kerusakan mobil, bila biaya perbaikannya lebih dari 75 persen dari harga pada waktu kejadian --kecelakaan, bencana alam, atau hilang akibat pencurian.
Ilustrasi Mobil Terendam Banjir Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Biasanya status TLO untuk mobil korban banjir, bila memang sudah sampai level 'heavy' --terendam hingga atap mobil--, dan langsung diganti atau tidak diperbaiki lagi.
"Iya jadi mobil yang kena korban banjir statusnya sudah TLO, kami berikan uang penggantiannya disesuaikan dengan harga mobil di pasaran, bukan harga barunya ya. Jadi mereka bisa membeli mobil yang sama lagi, dengan tahun yang sama ketika dia beli," ujar Gunawan.

Perluasan jaminan

Namun perlu diketahui, penggantian kerugian karena bencana alam tidak otomatis ditanggung oleh pemegang asuransi, melainkan harus melakukan perluasan jaminan.
Suasana di sekitar tumpukan mobil yang terendam akibat banjir di Pondok Gede, Jumat (3/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Iwan menyebut, memang sebaiknya perluasan ini dilakukan sejak awal mengajukan penjaminan. Namun, bukan berarti terlambat, buat masyarakat yang sudah memiliki asuransi.
ADVERTISEMENT
“Karena untuk asuransi regular (standar) itu hanya komprehensif dan TLO, kedua itu tidak ada untuk perluasan --jaminan bencana alam. Perluasan ini maksudnya opsi, pemilik merasa perlu ambil atau tidak,” ucap Senior Vice President Communication Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Terkait dengan proses perluasan, ternyata tak sulit. Iwan menyebutkan, pemilik kendaraan hanya tinggal menghubungi pihak asuransi saja.
Kemudian, pihak asuransi akan melakukan survey terhadap kendaraan yang akan diperluas jaminannya. Kemudian ketiga, lakukan pembayaran. .
“Kan sudah punya asuransi, ini perluasan saja. Karena itu mobil harus di survey ulang. Takut mobil sudah penyok, terendam dan lainnya,” kata Iwan.