Kendaraan Pelat Kuning Dapat Pemutihan Pajak di Jakarta, Potongannya 50 Persen
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta resmi memberlakukan relaksasi atau program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan angkutan umum .
ADVERTISEMENT
Demikian hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda DKI Jakarta, Jimmi R. Pardede, kepada kumparan Selasa (15/12).
"Betul, sudah disahkan pergubnya," jawab Jimmi singkat.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020, ada 2 pemberian relaksasi yang diberikan oleh Bapenda bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning.
Diskon 50 persen pokok pajak
Pada pasal 2 ayat 3 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dijelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan umum pelat kuning yang difungsikan sebagai angkutan penumpang orang berdasarkan kepemilikan izin penyelenggaraan, akan mendapatkan keringanan 50 persen dari pokok pajak kendaraan bermotornya.
Adapun pada pasal 2 ayat 4 juga dijelaskan, pemberian keringanan itu hanya diberikan apabila tidak ada tunggakan pokok pajak pada tahun pajak sebelumnya.
Bebas sanksi administratif
Selain mendapatkan keringanan pembayaran pokok pajak, para pemilik kendaraan umum pelat kuning juga bisa menikmati relaksasi penghapusan sanksi administratif, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 ayat 3.
ADVERTISEMENT
Pada pasal tersebut dijelaskan, setiap kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang akan diberikan penghapusan sanksi administrasi atas PKB seluruh tahun pajak.
Masa berlaku relaksasi pajak kendaraan umum
Seluruh relaksasi pajak kendaraan bermotor umum pelat kuning di DKI Jakarta ini, hanya berlaku sampai 30 Desember 2020 mendatang. Karena itu, bagi Anda para pemilik kendaraan bermotor umum pelat kuning, segera manfaatkan relaksasi pajak di penghujung tahun ini.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )