Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Bermotor Saat Libur Lebaran? Ini Solusinya

10 Mei 2021 3:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Libur Lebaran Idul Fitri pada 13-14 Mei 2021, diperkirakan membuat sejumlah layanan publik akan tutup sementara, termasuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Gerai Samsat.
ADVERTISEMENT
Nah bagi pemilik kendaraan yang yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tanggal merah tersebut, bisa membayarkan lebih awal.
“Jadi buat masyarakat yang mungkin sudah ada dana dan waktu buat bayar PKB, dipersilakan bayar sebelum tanggal jatuh tempo. Ini demi menghindari denda keterlambatan,” jelas Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono, kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Karena bila telat bayar, akan dikenakan sanksi berupa denda administratif. Karena itu, pembayaran lebih awal sebelum hari libur Idul Fitri bisa jadi solusi tepat.
Eling menambahkan, pembayaran PKB lebih awal maksimal 40 hari, sebelum tanggal jatuh tempo. Pembayarannya, bisa dilakukan melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, atau e-Samsat.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih awal, tidaklah rumit. Berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
- Pembayaran lewat Samsat, Samsat Keliling, atau Gerai Samsat,
- Pembayaran lewat Samsat Drive Thru
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Dan khusus pembayaran pajak 5 tahunan, para pemilik kendaraan juga wajib membawa kendaraannya guna dilakukan cek fisik melalui nomor rangka dan nomor mesin.
“Persyaratannya sama seperti perpanjang STNK pada umumnya, tinggal datang langsung saja ke layanan-layanan perpanjangan STNK yang disediakan,” beber Eling.

Lokasi Kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Drive Thru, dan Samsat Keliling

Nah bagi Anda yang berencana membayarkan pajak kendaraan bermotornya lebih awal sebelum libur Lebaran Idul Fitri 2021, maka bisa langsung mendatangi berbagai layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, berikut lengkapnya:
Kantor Samsat Jakarta Barat. Foto: Akbar Ramadhan/kurniawan
Kantor Samsat
ADVERTISEMENT
Gerai Samsat di Mall
Layanan Samsat Keliling di Pasar Intermoda BSD-Cisauk. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Samsat Keliling
ADVERTISEMENT
Samsat Drive Thru
Samsat Drive Thru Foto: Ainul Qalbi/kumparan
e-Samsat
***
Saksikan video menarik di bawah ini: