Jalanan Lengang Imbas Wabah Corona, Waspada Pacu Kecepatan Kendaraan Berlebih

26 Maret 2020 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan keluar gerbang tol Ciawi menuju jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan keluar gerbang tol Ciawi menuju jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
Kondisi lalu lintas ibu kota dan sejumlah daerah terpantau lengang, pasca imbauan social distancing dan anjuran untuk beraktivitas #dirumahaja guna menangkal penyebaran virus corona penyebab penyakit COVID-19.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, bagi Anda yang terpaksa dan harus bepergian dengan kendaraan pribadi, dianjurkan tetap waspada. Bukan tidak mungkin lalu lintas yang sepi mengundang Anda memacu kecepatan berlebih.
Praktisi Keselamatan Berkendara Andry Berlianto menuturkan, saat kondisi yang tidak biasa ini kecepatan laju kendaraan bisa meningkat hingga 50 persen.
"Dari yang biasanya terbatas (karena ramai) di kecepatan rata-rata 30-40 km/jam, bisa jadi memacunya ke angka 60 km/jam bahkan lebih," katanya saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Sejumlah kendaraan keluar gerbang tol Ciawi menuju jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Lanjut Andry, kondisi tersebut bila tidak dibarengi kesadaran pengemudi tentunya dapat menimbulkan celaka. Seperti kehilangan kendali ketika bermanuver, atau gagal melakukan pengereman mendadak karena kecepatan terlampau tinggi.
"Jalan lengang atau jalan sibuk sebenarnya sama saja kadar bahayanya. Namun jalur kosong justru meningkatkan kerasnya efek tumbukan karena kecepatan tinggi," tambahnya.
Lalu lintas Jakarta Jelang Lebaran. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk itu Andry berpesan agar selalu jaga kecepatan ideal yang telah ditentukan. Berikut aturannya seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4, berisi:
ADVERTISEMENT
a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Sejumlah pengendara motor melewati jalur wisata Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
"Batasi kecepatan, di sini kesigapan serta kewaspadaan jadi mutlak agar tidak terjadi situasi yang lebih buruk. Semakin tinggi kecepatan, semakin tinggi risiko kecelakaannya," imbuh Andry.
Kendati demikian apabila urusannya tidak terlalu mendesak, sebaiknya tunda dulu aktivitas berpergian. Sebaiknya beraktivitas #dirumahaja sambil memantau terus perkembangan virus corona.