Ingat, Cuma Ini Kendaraan yang Boleh Putar Balik di Jalan Tol

29 Juli 2021 6:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jalan tol. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jalan tol. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa jalan tol dilengkapi dengan akses putar balik. Cuma wajib tahu, tak semua kendaraan bermotor bisa memanfaatkan fasilitas itu.
ADVERTISEMENT
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, fasilitas U-turn di jalur utama, cuma buat petugas operasional.
Itupun untuk keperluan darurat, dengan adanya pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.
"Pengguna jalan dilarang menggunakan fasilitas putar balik di jalur utama, karena akan membahayakan diri sendiri dan pengguna lainnya," ucapnya kepada kumparan belum lama ini.
Menambahkan, Sonny Saputra mewakili Marketing & Communication Department Head Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division, Corry Annelia Ponti coba menjelaskan lebih lanjut.
Dirinya menyebut, bahkan polisi yang bukan petugas tol dan kendaraan dalam kondisi darurat pun tak diperbolehkan untuk tak putar balik.
Pengendara mobil melintas di jalan Tol Jagorawi, Desa Pandansari, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
"Petugas kepolisian non tol, bisa kena denda juga. Konteks darurat misal keluarga atau kerabat meninggal sakit parah. Sebaiknya keluar pintu terdekat, sesuai aturan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kata Sonny, jika yang dimaksud darurat adalah kecelakaan di tol, bisa menghubungi 14080 dan akan ada pengawalan petugas -bila memang mengharuskan putar balik.

Denda putar balik di tol

Nah bila kita nekat putar balik ada dendanya. Demikian tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 86 ayat 1 dan 2.
Heru menyebut ini adalah faktor AGS (Asal Gerbang Salah), khususnya dalam sistem transaksi tertutup. Jadi pengguna jalan wajib melakukan dua kali tapping uang elektronik.
Pertama di gerbang tol masuk untuk mencatat data asal gerbang, dan yang kedua, dilakukan di gerbang tol keluar untuk membayar tarif sesuai perjalanan.
"Jika pengguna jalan berputar di u-turn ini, kartu uang elektroniknya tidak akan comply dengan sistem dan akan diidentifikasikan sebagai AGS," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Nah sanksi yang dikenakan ketika teridentifikasi AGS, wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh, pada suatu ruas jalan tol, dalam hal pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.