DKI Jakarta Tanpa Ganjil Genap, Pilihan Terbaik di Tengah COVID-19

6 Juli 2020 12:31 WIB

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI
Sistem ganjil genap di jalan raya Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum memberlakukan sistem ganjil genap, sudah 4 bulan lebih sejak pertama kali ditiadakan pada 16 Maret 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyebut, pilihan meniadakan sementara ganjil genap adalah opsi yang paling baik untuk saat ini.

Mengingat bila kembali dibatasi lewat kebijakan tersebut, bisa memicu pengguna kendaran pribadi untuk memilih menggunakan angkutan umum.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Sehingga ada peningkatan kerumunan di angkutan umum, dan berpotensi menjadi cluster baru penyebaran virus COVID-19.

"Di kendaraan pribadi paling tidak pengendara merasa lebih aman dibanding transportasi umum," ucap Sambodo ketika dihubungi kumparan Minggu (5/7) malam.

Pada masa PSBB transisi ini, volume kendaraan juga disebut hampir menyamai jumlah kondisi normal, atau sebelum adanya COVID-19.

"Ini sifatnya pilihan, ya. Mungkin macet sedikit tidak apa-apa daripada lebih berisiko jadi cluster baru," terangnya.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Ilustrasi menggunakan transportasi umum di tengah wabah corona. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Paling tidak saat ini, Sambodo berharap kemacetan bisa terurai lewat kebijakan pembagian jam masuk kantor, yakni jam 7 dan jam 10 pagi.

ADVERTISEMENT

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 pada September 2019, setidaknya ada 25 ruas jalan di DKI Jakarta (perluasan) yang berlaku sistem ganjil genap. Berikut lengkapnya.

1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH. Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang) 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan M.T Haryono 18. Jalan H.R Rasuna Said 19. Jalan D.I Panjaitan 20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka) 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari

ADVERTISEMENT

+++

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona