Bikin SIM Wajib Ikut Tes Psikologi, Ini 6 Aspek yang Dinilai

17 Februari 2020 9:33 WIB

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Petugas mendata kartu SIM lama. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Petugas mendata kartu SIM lama. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT

Hasil tes psikologi wajib disertakan saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku di lingkup Polda Metro Jaya (PMJ), yang meliputi wilayah Jabodetabek. Dengan aturan tersebut, calon pemilik SIM tidak hanya harus menyiapkan fisik, tetapi juga sehat secara mental.

ADVERTISEMENT

"Sesuai amanat undang-undang ya, syarat seseorang yang ingin diterbitkan SIM harus sehat secara jasmani (fisik) dan rohani (mental)," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, saat dihubungi kumparan, Jumat (14/2).

Secara teknis, tes psikologi merupakan bagian terpisah dari mekanisme pembuatan SIM oleh kepolisian. Hedwin juga tidak bisa menyebutkan tarifnya, karena dilakukan oleh pihak ketiga.

"Lampiran hasil tes kesehatan jasmani dari dokter, dan kesehatan mental dari psikolog diserahkan saat pendaftaran SIM. Jadi bukan lingkup kami sebagai penguji SIM tapi pihak ketiga," ujarnya.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Suasana Pelayanan SIM Keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sementara aspek-aspek yang dinilai dalam tes psikologi untuk pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 36 ayat 2 hingga ayat 7. Tata cara penilaiannya pun hanya dilakukan oleh psikolog yang berada dalam pengawasan dan pembinaan kepolisian daerah.

ADVERTISEMENT

Lebih lengkap, berikut enam aspek kemampuan yang diujikan dalam tes psikologi untuk pembuatan SIM kendaraan bermotor:

1. Kemampuan Konsentrasi

Penilaian diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

2. Kecermatan

Pengendara mampu melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memersepsikan kondisi yang ada.

3. Pengendalian Diri

Pemohon SIM harus dapat mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

4. Penyesuaian Diri

Kesehatan psikologis pemohon SIM diukur dari kemampuannya mengendalikan dorongan dari dalam diri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.

5. Stabilitas Emosi

Pengendara mampu mengendalian perasaan saat menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.

ADVERTISEMENT

6. Ketahanan Kerja

Kemampuan pengendara untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan saat mengemudikan kendaraan bermotor.