Berita Menarik: Rakit Honda C70 Listrik dari Barang Bekas; Insentif Motor Baru

17 Maret 2021 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Honda C70 dikonversi menjadi motor listrik. Foto: David Budiatmaja
zoom-in-whitePerbesar
Honda C70 dikonversi menjadi motor listrik. Foto: David Budiatmaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berita soal pria asal Jakarta Utara yang sukses bangun Honda C70 bertenaga listrik jadi berita menarik kumparanOTO pada Rabu (17/3).
ADVERTISEMENT
David Budiatmaja, sang owner sekaligus pembuat memanfaatkan baterai bekas elektronik kamera dan laptop untuk motor garapannya. Motor listrik ini disebutkan 100 persen dibuat dari tangganya sendiri.
Kemudian artikel soal aturan melambaikan tangan ketika berbelok dengan sepeda motor menjadi berita menarik selanjutnya. Disusul soal usulan insentif dari pemerintah soal pembelian motor baru di Indonesia.

Berita menarik kumparanOTO

Bangun Honda C70 Listrik Pakai Baterai Bekas dari Jakarta, Habis Berapa?

Honda C70 dikonversi menjadi motor listrik. Foto: David Budiatmaja
Orang Indonesia boleh dibilang kreatif soal rakit-merakit. Salah satunya David Budiatmaja yang berhasil membuat motor listrik dari barang rongsok, bahkan sistem baterainya pun dibuat dari sisa barang bekas.
Pria yang berdomisili di Jakarta Utara itu mengatakan butuh waktu hingga 8 bulan untuk merampungkan satu unit motor listrik berperawakan motor jadul Honda C70.
ADVERTISEMENT
Penasaran bagaimana proses pembuatan Honda C70 bertenaga listrik ini? Cari tahu informasinya pada link berikut ini.

Tak Lambaikan Tangan Saat Mau Belok, Pengemudi Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Posisi berkendara Peugeot Django SS saat di jalan dilihat dari belakang Foto: Bangkit Jaya Putra
Perilaku pengemudi kendaraan bermotor di jalanan beragam. Ada yang dasarnya kebiasaan, ikut-ikutan, atau bahkan karena mitos tertentu.
Nah kali ini, kita akan bahas soal pengemudi motor atau mobil yang melambaikan tangan ketika mau belok. Di jalanan Indonesia, ini jadi pemandangan yang sudah familiar.
Ternyata pada undang-undang mengatur soal hal ini, bahkan jika melanggar bisa didenda Rp 250 ribu. Kira-kira bagaimana aturannya? Berikut link artikelnya.

Mobil Dapat Diskon PPnBM, Motor Baru Dapat Apa?

Tampilan depan Kawasaki Ninja ZX-25R. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Industri otomotif Tanah Air dihantam pandemi COVID-19. Sebagai cara merangsang pembelian, pemerintah sudah meneken insentif diskon PPnBM untuk pembelian mobil baru.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga saat ini belum ada wacana relaksasi atau insentif dari pemerintah untuk industri otomotif roda dua. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa mobil saja yang mendapat suntikan dari negara padahal melihat data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) penjualan juga ambruk, bahkan sampai 40 persen.
Kawasaki Indonesia paling lantang menyerukan adanya insentif dari pemerintah untuk menggenjot penjualan motor baru di Indonesia. Lalu apa insentif yang diharapkan pabrikan geng hijau ini? Berikut informasinya pada link di bawah ini.