Zumi Zola Siap Hadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli siap menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12). Meskipun Zumi masih dalam keadaan berkabung lantaran ayahnya, Zulkifli Nurdin, meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Pak Zumi seperti biasa telah menjalani proses kesehatan karena sakit diabetes, serta suasananya memang masih berkabung, namun demikian Zumi siap menghadapi sidang putusan," kata pengacara Zumi, Handika Honggowongso, saat dihubungi Kamis (6/12).
Handika mengatakan, kliennya sudah berusaha untuk kooperatif dari mulai proses penyidikan hingga di persidangan. Menurutnya, Zumi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga dapat menghasilkan putusan yang adil.
"Pak Zumi ingin putusan seadil-adilnya dan permohonan justice collabolator-nya dapat dikabulkan," ujar Handika.
Selain itu, ia menyampaikan kemungkinan tidak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, salah satunya karena Zumi sudah mengakui kesalahannya.
"Kami menangkap ada semacam keletihan Pak Zumi dalam mengikuti persidangan," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Zumi dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Penuntut umum KPK menilai Zumi Zola telah terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Ia didakwa dengan dua sangkaan berbeda, yakni suap dan gratifikasi.
Zumi Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama. Gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari para rekanan yang akan, atau sudah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016. Kemudian juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Gratifikasi yang diterima Zumi Zola itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadinya, mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban, serta action figure. Tak hanya itu, uang juga digunakan untuk keperluan keluarga Zumi Zola.
ADVERTISEMENT
Hal itu sesuai dalam Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain gratifikasi, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua. Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Di antaranya adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.
Suap itu terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.
ADVERTISEMENT
Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP