Yusril: Mudah-mudahan Usai Putusan MK Tak Ada Lagi Konflik

21 Juni 2019 23:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi Ahli Marsudi Wahyu Kisworo saat bersaksi di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi Ahli Marsudi Wahyu Kisworo saat bersaksi di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang pemeriksaan saksi sengketa Pilpres 2019 telah selesai digelar dan akan diputuskan oleh majelis hakim konstitusi dalam sidang putusan pada Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
Ketua tim hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengaku siap menerima keputusan majelis hakim konstitusi. Dia juga berharap agar tak ada lagi konflik usai putusan sengketa Pilpres 2019.
"Jadi apapun putusan hakim mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa, plus masalah ini tidak ada lagi konflik, pertentangan karena kami percaya hukum mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai, dan bermartabat dan kami percaya Mahkamah Konstitusi akan menjalankan tugas dan amanah. Itu closing statement dari kami," ujar Yusril usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).
Ketua tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Yusril mengaku optimistis dengan hasil persidangan. Sampai saat ini, dia percaya bahwa saksi 02 tak dapat membuktikan dalil permohonan yang diajukan kubu Prabowo - Sandi.
ADVERTISEMENT
"Ya insyaallah apa yang kami kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah dan meyakinkan bahwa pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya. Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," tuturnya.
Sesi foto bersama seusai sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sebelum sidang berakhir, Yusril sempat menyerahkan surat terkait cuti Jokowi selama mengikuti masa kampanye Pilpres 2019. Namun, hal itu tidak dijadikan bukti karena MK telah menutup penyerahan saksi. Dia menyebut, tetap taat kepada aturan hakim.
"KPU juga Bawaslu dan setelah sidang semua selesai kami sangat taat kepada aturan ya. Kami menemukan bukti baru bahwa Presiden cuti, tapi kami tahu bahwa pintu kesempatan untuk menyampaikan alat bukti sudah tertutup maka kami hanya menyampaikan informasi bagi hakim tapi tidak dipertimbangkan sebagai alat bukti lagi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT