Wanita yang Cuci Bendera Merah Putih Pakai Sikat WC Juga Coret Foto Ma'ruf Amin

19 September 2020 1:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Rohemeini Purba (28) saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Rohemeini Purba (28) saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rohemeini Purba harus berurusan dengan polisi usai aksinya mencuci bendera merah putih dengan menggunakan sikat WC viral di media sosial. Ia berhasil diamankan oleh ditreskrimsus Polda Sumut pada Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
Namun, diduga aksi Rohemeini lebih dari itu. Wanita asal Sumatera Utara itu juga diduga membakar bendera merah putih dan merusak gambar Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Hal itu berdasarkan alat bukti yang didapatkan oleh Polda Sumut dari hasil pemeriksaan pelaku.
"1 buah foto Presiden RI atas nama Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian gambar wajah Wakil Presiden atas nama Ma’ruf Amin. 1 buah bendera negara Republik Indonesia warna merah putih," kata Kasubid Pemas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/9).
Selain itu, dari tangan Rohemeini, polisi juga mengamankan alat bukti lain yakni satu unit handphone Samsung A20, akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL, https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine, kemudian satu buah akun Instagram atas nama @maya.maya635, serta 1 buah sikat WC warna biru.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Rohemeini Purba (28). Foto: Dok. Istimewa
Adapun hasil dari aksinya itu ia unggah di akun instagram miliknya. Di antaranya yakni foto presiden Jokowi yang sudah dirusak dan juga foto Wapres Ma'ruf Amin yang ia gambari wajahnya.
ADVERTISEMENT
“Pemilik akun IG Maya.maya635 (Rohemeini) yang telah memposting memviralkan video pembakaran dan atau penghinaan terhadap Bendera RI dan penghinaan terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden RI," kata Nainggolan.
Motif dari aksinya adalah untuk mencari sensasi dan perhatian seluruh dunia. Perempuan berusia 28 tahun itu mengaku melakukan hal tersebut karena kisah cintanya dengan seorang warga negara Malaysia tak direstui.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Rohemeini Purba (28). Foto: Dok. Istimewa
Akibat perbuatanya, wanita yang tinggal Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu dijerat pasal berlapis.
Ia dijerat Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHP.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: