Vanessa Khong Tampung dan Samarkan Kekayaan Indra Kenz Hasil Binomo

10 April 2022 18:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gaya Vanessa Khong, tunangan Indra Kenz, menggunakan bucket hat. Foto: Instagram.com/vanessakhongg
zoom-in-whitePerbesar
Gaya Vanessa Khong, tunangan Indra Kenz, menggunakan bucket hat. Foto: Instagram.com/vanessakhongg
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri menetapkan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Selain Vanessa, polisi juga menetapkan tersangka kepada ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka karena menerima aliran dana dari Indra Kenz yang terkait dengan Binomo. Selain itu, mereka aktif menjadi penampung dana dan menyamarkan uang hasil kejahatan Binomo.
"3 orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz," ungkap Whisnu kepada kumparan, Minggu (10/4).
Gaya Vanessa Khong, tunangan Indra Kenz, menggunakan bucket hat. Foto: Instagram.com/vanessakhongg
Vanessa Khong dan 2 tersangka lainnya memang sempat diperiksa polisi sebagai saksi. Setelah status baru ini, ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pekan depan.
"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022," tambah dia.
Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz. Foto: Instagram/@vanessakhongg
Vanessa Khong dan 2 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, total sudah 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 4 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Binomo, yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, dan Fakar Suhartami.